UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah di sahkan dan ditandatangani oleh presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 tahun 2020.
UU Ciptaker ini hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.
Berbagai kemudahan diberikan pemerintah kepada sektor UMKM, Koperasi dan pengusaha dalam negeri dimaksudkan agar bisa lebih bersaing dan berkompetisi dalam berbagai bidang.
Beberapa poin diatas disampaikan oleh Guspardi Gaus saat menjadi narsum bersama Dr. Agus Riewanto, MH ( Universitas Sebelas Maret ), Dr. Ikhwan Matondang, SH , MAg ( Warek 3 UIN Imam Bonjol ) pada webinar Nasional yang digagas oleh Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syariah Indonesia ( HISSI ) berkerja sama dengan IAIN Batusangkar dengan tema ” Omnibus Laq 111 – UU Ciptakerja dalam berbagai perspektif ” Selasa, 3 November 2020.
Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan survey Global dari International Finance Corporation (IFC) kemudahan berbisnis/ Index Easy of Doing Business ( EoDB ) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara Asean dan masih berada di peringkat 73 di dunia (2018).
Target pemerintah dengan UU Ciptakerja ini Indonesia bisa berada di peringkat ke 40.
Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia di harapkan juga mampu meningkatkan produk dometik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing Nasional.
Kemudahan berbisnis ini akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar.
Begitupun pengusaha dalam negeri tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha- usaha baru di Indonesia, imbuh legislator dapil Sumbar 2 ini.
Guspardi yang merupakan anggota Panja Ciptakerja dari fraksi PAN juga menjelaskan kepada peserta webinar kronologis UU Ciptaker ini. Mulai dari ide awal omnibus law yang di lontarkan presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai presiden 20 Oktober 2019 , diserahkan pemerintah kepada DPR melalui Baleg untuk dibahas, proses pembentukan panja ciptaker mewakili dari 9 Fraksi secara proporsional.
Juga di gambarkan bagaimana suasan rapat – rapat panja, pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap DIM yang di setujui secara mufakat dan musyawarah tanpa adanya Voting. Setelah selesai diambi kesepakatan di tingkat Panja kemudian di bentuk Tim Perumus yang bertugas untuk harmonisasi dan singkronisasi hasil kesepakatan tingkat panja.
Pada Sabtu tanggal 3 Oktober digelar penyampaian pandangan mini Fraksi dari semua fraksi yang ada dalam panja. Dan pada tanggal 5 Oktober 2020 di bawa ke dalam rapat Paripurna DPR untuk di setujui.
Selanjutnya Daft final UU Ciptakerja di serahkan kepada presiden oleh pimpinan DPR pada tanggal 14 Oktober 2020. Terakhir UU Cipta kerja ini telah disahkan dan ditandatangani oleh presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU No 11 tahun 2020.
Sejatinya UU Cipta Kerja yang merampingkan sekitar 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari 31 Kementerian dan lembaga terkait dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang lebih kondusif dan progressif.
Diharapkan dunia usaha lebih bergairah, berdaya saing dan siap berkompetisi dengan negara lain di dunia dan membuat Indonesia lebih maju, pungkas Anggota komisi 2 DPR RI tersebut.
Discussion about this post