UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Perusahaan diambil alih oleh PT Recapital Advisors dan merubah nama menjadi PT Asuransi Recapital pada 1 April 2008. Recapital Group adalah perusahaan kongsi milik pengusaha yang juga mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2019 Sandiaga Uno dan Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, milik kongsi pengusaha Sandiaga Uno dan Rosan P Roeslani di bawah bendera Recapital Group, pekan lalu.
OJK sebelumnya telah melakukan pembatasan usaha pada Asuransi Recapital karena ada masalah solvabilitas. Namun, masalah tersebut tidak kunjung membaik sehingga otoritas mencabut izin usaha perusahaan asuransi milik Sandiaga dan Rosan itu.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat PENG-50/NB.1/2020. Pada Selasa (19/10/2020), Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengumumkan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital.
Anggar menyampaikan pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020 per 16 Oktober 2020.
“OJK telah mencabut izin usaha di PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta,” demikian seperti dikutip pada siaran pers.
Menurut Anggara, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi PKU yang dijatuhkan otoritas kepada Asuransi Recapital karena perseroan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas minimum. OJK menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memiliki tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimal 120%.
Berdasarkan catatan Bisnis, masalah solvabilitas ini sudah dialami Asuransi Recapital sejak 2018. Waktu itu otoritas sudah melakukan pembatasan usaha asuransi tersebut. Namun, tampaknya masalah solvabilitas masih menjadi soal sehingga izin usaha dicabut.
Dengan pencabutan izin usaha Asuransi Recapital, OJK melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan.
Selain itu, otoritas menghentikan seluruh kegiatan usaha Asuransi Recapital, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat perseroan. Manajemen pun harus menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada otoritas dalam 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
“Asuransi Recapital diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham [RUPS] paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi,” tertulis dalam pengumuman tersebut.
Berdasarkan profil perusahaan yang ada di situsnya, Asuransi Recapital adalah asuransi umum atau menggunakan nama branding Reguard. Perusahaan berdiri pada 14 Agustus 1991 dengan nama PT Asuransi Grasia Unisarana dan mulai beroperasi pada 10 Januari 1992.(Bisnis )
Discussion about this post