UTUSANINDO.COM , JAMBI – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi menangkap oknum polisi bersama dua orang rekannya yang diduga menjadi bandar sabu, Selasa (20/10/20) lalu.
Oknum polisi aktif tersebut berinisial GA bertugas di Mapolres Muaro Jambi. Dari tangan GA, Petugas menyita barang bukti 10 paket kecil sabu yang berada di dalam tas milik GA.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, Iptu P Ojak Sitanggang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. “Ketiga pelaku kita amankan di pondok kebun warga di Kecamatan Muara Sabak Barat,” katanya, Senin (26/10/2020).
Ojak menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku kita amankan di sel tahanan Polsek Muara Sabak Barat untuk dilakukan rapid tes, guna mencegah penyebaran virus corona di dalam sel tahanan. Apabila hasil rapid tesnya negatif, baru kita pindahkan ke sel tahanan Polres Tanjabtim,” tandasnya. (Tri)
Discussion about this post