UTUSANINDO.COM, (SULSEL) – Terkait pemberitaan yang dilansir salah satu media social tentang adanya sejumlah massa yang mengklaim dirinya sebagai sopir truck yang melakukan aksi protes karena adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh warga tani Kecamatan Paleteang menuju lokasi tambang yang berada di Ta’e Lingkungan 1 Kelurahan Temmassarange Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Hal ini disikapi oleh Penasehat Hukum warga tani. Menurut H,Kalfin pihaknya sangat menyayangkan aparat penegak hukum, karena dengan begitu cepatnya terproses laporan yang diajukan oleh pihak penambang,sementara laporan yang kami ajukan sampai saat ini masih dalam tahapan proses.
Lebih lanjut H Kalfin menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus melihat juga kerugian yang dialami oleh klien kami dimana hasil produksi pertaniannya menurun akibat jalan yang dilalui oleh truck mengeluarkan polusi debu yang berdampak pada kerusakan tanaman padi.
Kemudian pula penambang juga dengan serta merta membuat jalanan sampai lebarnya 6-8 meter,padahal jalan tersebut adalah jalan tani dengan lebar awalnya hanya 3 meter yang diperuntukan untuk akses jalan mengangkut hasil pertanian warga .
H Kalfin menjelaskan bahwa Saya paham dengan sopir truck yang mencari nafkah , tapi dalam hal ini jangan egois juga,karena akibat truck yang lewat itulah sehingga hasil sawah para petani menurun drastis kata H Kalfin
Lebih lanjut dikatakan bahwa kalau misalnya tambang itu di tutup kan masih bisa sopir truck mengambil material di tempat lain. Kasihan petani dan penggarap sawah yang sumber pendapatan mereka hanya mengandalkan hasil sawah imbuh H.Kalfin .
Ditambahkan pula bahwa sopir truck sudah menikmati jalan dan hasil selama 11 tahun kata para sopir truck yang dilansir disalah satu media,tapi mereka tidak sadar kalau dibalik itu ada petani juga menderita kerugian dan sama sama juga memiliki keluarga
Kepada para sopir silahkan anda menjalankan aktvitas untuk mencari mata pencahariannya tetapi ingat jangan klien kami dirugikan dengan aktivitasnya itu” kata H Kalfin.
Menyinggung masalah pengaduan yang sudah diajukan di kepolisian,H Kalfin menjelaskan bahwa klennya tetap akan melakukan tuntutan kepada pihak penambang sampai ke meja hijau. Kunci H Kalfin Gantare SH.
Ditemui di salah satu warkop dalam kota Pinrang kamis (22/10/2020) Ketua LSM Kompak Muh Sinrang Rais.SH mengatakan bahwa sebenarnya penyelesaian persoalan ini sangat simple dan sederhana, tinggal dipertemukan kedua belah pihak dan saya kira semua ada solusinya.
Hanya saja sampai saat ini kedua pihak yang bertikai belum pernah bertemu Imbuh Sinrang Rais.
Discussion about this post