UTUSANINDO.COM SulSel- Sepasang suami istri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat mencuri uang milik neneknya senilai Rp10 juta. Saat kejadian ini korban sedang berada di masjid untuk Shalat Magrib.
Kedua pelaku, Muharifin (23) dan Mutmainna (26), terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Pinrang, karena aksinya dilaporkan korban. Dalam penyelidikan, aksi mereka ternyata diketahui oleh warga sebagai saksi mata.
Korban merupakan nenek dari pelaku Mutmainna. Dia juga yang menjadi dalang dari kasus ini. Sementara motif pencuriannya masih diselidiki polisi.
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, dua pelaku ini memiliki peranan masing-masing. Muharifin sebagai eksekutor sementara istrinya yang merupakan cucu korban selaku inisiator.
“Modusnya dengan merusak gembok rumah korban dengan obeng,” ujar AKP Dharma di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Rabu (21/10/2020).
Saat kejadian berlangsung, korban sedang berada di luar rumah. Nenek dari Mutmaina ini berada di masjid untuk melaksanakan Salat Magrib. Pelaku diduga mengetahui korban sedang berada di luar rumah, sehingga nekat membobol rumah korban.
Kasus pencurian cucu terhadap neneknya ini masih dalam penyelidikan polisi. Keduanya dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara.
Discussion about this post