UTUSANINDO.COM,JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Firman Santyabudi menerima langsung kunjungan silaturahmi Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Restuardy Daud. Kedatangannya dalam rangka membahas perkembangan situasi di wilayah Jambi, termasuk demo tentang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta melihat langsung kinerja Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Karhutla Digital atau Asap Digital yang di Gagas Polda Jambi, Rabu (21/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kabinda Jambi Brigjen Pol Irawan Davidsyah, serta Kasi Intel Korem 042/Gapu Kolonel Kav. Pemuda Leonardi Ginting, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi Apani Saharudin.
Kapolda Jambi langsung mengenalkan Aplikasi Sistem Analisa Pengendalian Karhutla Digital atau Asap Digital kepada Pjs Gubernur. Kapolda bahkan mengajak langsung Pjs Gubernur untuk melihat langsung pengoperasian Aplikasi Asap Digital di ruang command center Polda Jambi.
“Dengan adanya aplikasi Asap Digital ini, kami bisa lebih awal memadamkan api jika terpantau oleh aplikasi tersebut dan langsung mengerahkan personel Satgas Karhutla untuk langsung ke lokasi guna memadamkam api sebelum lebih besar lagi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi saat memberikan penjelasan kepada Pjs Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa melalui pemantauan CCTV Aplikasi Asap Digital, titik api atau lahan terbakar dengan cepat bisa dipadamkan oleh tim satgas karhutla sebelum api membesar dan meluas membakar hutan dan lahan.
“Inilah fungsi CCTV asap digital yang telah dipasang pada tujuh lokasi rawan karhutla dan kini menyusul lagi ada lima titik atau lokasi yang segera dipasang CCTV guna mengantisipasi karhutla pada tahun ini,” terang Firman.
Dikatakannya lagi, Polda Jambi bekerja sama dengan Telkom untuk memasang 30 CCTV di sejumlah titik rawan karhutla. Sejauh ini, setidaknya akan ada 12 titik atau lokasi dalam proses pemasang CCTV yang langsung bisa dipantau dari command center di Mapolda Jambi.
Firman juga mengatakan, sosialisasi itu terus dilakukan agar pemilik lahan dan pekerja mengetahui bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan, tidak boleh membuka lahan perkebunan dan persawahan dengan cara membakar, dan bila tetap juga membakar lahan akan dikenakan sanksi pidana. (Tri)
Discussion about this post