UTUSANINDO.COM, PADANG – Kepala UPTD Samsat Padang Hidayat mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan tersisa waktu lebih kurang 10 hari lagi, agar supaya memanfaatkan moment penghapusan denda sanksi administrasi Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB dan SWDKLLJ.
“Kita berharap masyarakat dapat terbantu secara ekonomi, dimana kendaraannya terlambat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya,” ujar Hidayat kepada Utusan Indo com, di ruang kerjanya, Senin, 19 Oktober 2020.
Menurut Hidayat, masyarakat juga diminta BBNKB, kalau kendaraan belum nama pemilik sekarang, karena insentif cukup besar diterima oleh masyarakat, apalagi BBNKB dari luar Provinsi Sumatera Barat .
“Kita melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ), Bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumatera Barat) dan nomor polisi Non BA ( luar provinsi Sumatera Barat),” ujar Hidayat.
Lanjut Hidayat, berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020 jangan kelewatan.
“Segera bayar pajak kendaraan anda dilayanan samsat terdekat,”ujar Hidayat mengakhiri sembari tersenyum. (Chan)
Discussion about this post