UTUSANINDO.COM, (JAKARTA) – Tahap kampanye jadi proses yang begitu menyita perhatian publik mengingat prosesnya kini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Aturan hingga batasan pun diberikan agar kampanye tetap berjalan aman dan sehat.
Kesuksesan tahap kampanye sesungguhnya ada ditangan semua. Bukan hanya penyelenggara dan masyarakat tapi pasangan calon yang bersaing di Pemilihan 2020. Paslon dapat menyosialisasikan protokol kesehatan (prokes) ini dalam setiap kegiatan kampanyenya bersama masyarakat.
Prokes pengendalian dan pencegahan Covid-19 dalam Pemilihan 2020 menjadi tantangan besar bagi KPU untuk bisa mendisiplinkan prokes tersebut. Untuk itu, Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra meminta kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dalam mengupdate data-data pelanggaran prokes pada pelaksanaan kampanye.
“Sesuai PKPU 13, kita berikan mandat kepada Bawaslu, jadi mari dibangun komunikasi dengan Bawaslu, sehingga kita punya data yang sama, dimana lokasi pelanggaran dan apa rekomendasi Bawaslu, karena saat ini ada informasi banyak pelanggaran, sehingga nanti kita bisa tindaklanjuti dengan baik. Kampanye ini menjadi tahapan krusial dalam implementasi prokes, karena berpotensi kerumunan massa, meskipun KPU sudah mengaturnya” papar Ilham dalam webinar rapat koordinasi (rakor) kampanye bersama KPU Provinsi, Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyoroti kajian dari Universitas Gajah Mada (UGM) terkait isu penundaan pemilihan. Kajian ini menunjukkan kesehatan adalah isu yang paling banyak dipertimbangkan terkait pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19. Menyikapi hal tersebut, penting bagi KPU untuk terus mengomunikasikan langkah-langkah memitigasi potensi penularan Covid-19 di tahapan-tahapan Pemilihan Serentak 2020.
“Publik secara umum belum memahami pengaturan kampanye dan pemungutan suara di TPS yang dilakukan KPU sesuai prokes. Publik masih beranggapan kampanye dan pemungutan suara masih seperti pemilihan sebelumnya, ada arak-arakan dan kerumunan massa. Hal ini menjadi tugas kita untuk memperkuat image building bahwa KPU sudah mengatur semua tahapan yang disesuaikan prokes Covid-19, sehingga pemilih yakin pemilihan ini aman dan tidak ada kekhawatiran untuk datang ke TPS,” tutur Pramono.
Senada dengan Pramono, Komisioner KPU RI Viryan meminta semua all out, karena tidak banyak lagi waktu yang tersisa. KPU harus terus menyosialisasikan pemilihan dan prokes, serta menyampaikan kepada tim kampanye agar paslon juga menyampaikan prokes di TPS, sehingga semua informasi utuh, pemilihan berjalan baik dan TPS aman.
“Ada 15 hal baru sesuai prokes dalam pemungutan suara di TPS nanti. Hal ini jangan sampai ada mis informasi dan kurangnya informasi bahwa TPS saat ini sudah berubah dan jangan sampai ada pemilih yang menolak memakai masker dan sarung tangan. Penting juga beriklan di media sosial sejak dini, siapa saja paslonnya dan seperti apa 15 hal baru sesuai prokes di TPS, kedua informasi tersebut perlu diinformasikan kepada pemilih,” ujar Viryan.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan per data hari ini sudah 3.471 kegiatan kampanye dilakukan di 270 daerah pemilihan. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 212 kampanye (4 persen) dilakukan secara daring, 3.259 kampanye (96 persen) secara offline atau tatap muka, dan 3.462 kampanye (99,7 persen) kampanye dengan memperhatikan prokes. Terkait pelanggaran, 11 pelanggaran telah mendapatkan rekomendasi Bawaslu di kabupaten/kota dan 9 pelanggaran prokes di kabupaten/kota.
“KPU terus mendorong paslon agar mengedepankan kampanye melalui media daring, daripada tatap muka, untuk menghindari penularan Covid-19. KPU juga menyosialisasikan secara massif kepada stake holder pemilihan agar menerapkan prokes di setiap kegiatan dan mengintensifkan sosialisasi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan KPU tentang kampanye, sehingga sedapat mungkin mencegah mobilisasi massa dan kerumunan yang rentan terhadap penularan Covid-19,” ujar Dewa yang juga membidangi Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat di KPU RI. (hupmas kpu/Yuliadi Chandra)
Discussion about this post