UTUSANINDO.COM, Jakarta – Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ditetapkan menjadi tersangka dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.
Kemarin Mabes Polri mempertontonkan mereka ke publik dalam acara konferensi pers. Selain dikenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan mereka juga di borgol. Tindakan aparat mempertontonkan tokoh KAMI dengan penampilan seperti itu dikritik banyak pihak karena seharusnya dalam konteks kasus mereka tidak perlu sampai seperti itu.
Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan rasa prihatin dan sedih melihat perlakuan mabes polri terhadap anggota KAMI yang di pertontonkan dengan memakai rompi orange dan tangan dalam keadaan terikat / diborgol. Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik apalagi teroris. Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan.
Legislator dapil Sumbar 2 ini mengatakan sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Kalau cara seperti ini memperlakukan para aktifis atau “mereka yang berbeda pendapat ” seolah – olah penjahat dan dipertontonkan dimuka umum, tindakan itu diluar batas kepatutan. Dimana acara konprensi pers tersebut di liput dan disiarkan oleh berbagai media dan di tonton oleh masyarakat luas.
Polisi seharusnya bersikap lebih bijaksana dan manusiawi. Tindakan mempertontontonkan
para tersangka dalam kondisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan yang terikat atau diborgol justru akan memperburuk citra korp kepolisian di mata publik dan akan menimbulkan image hanya jadi alat kekuasaan, ujar politisi PAN itu
Meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya mereka diperlakukan jangan seperti penjahat kriminal kelas berat. Perlakukan mabes polri terhadap mereka dalam kasus ini sangat tidak tepat dan ” off side”. Untuk itu , saya berharap polisi bisa menjadikan kejadian ini sebagai autokritik terhadap korp kepolisian agar bertindak lebih humanis dan jangan membuat citra polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat jadi makin turun di mata masyarakat, pungkas anggota komisi 2 DPR RI tersebut
Sebelumnya, diberitakan enam orang aktivis KAMI ditangkap dijajarkan di hadapan publik, saat konferensi pers digelar Polri mengenai kasus yang menjerat mereka, Kamis (15/10/2020). Diketahui, baik Jumhur, Syahganda maupun Anton bukan merupakan ‘orang biasa’.
Jumhur adalah mantan pejabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia pernah menduduki posisi Kepala BNP2TKI atau yang kini menjadi BP2MI. Dia juga merupakan aktivis mahasiswa tahun ’80-an dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang pernah dipenjara lantaran membangkang terhadap rezim Orde Baru.
Sama dengan Jumhur, Syahganda juga merupakan aktivis mahasiswa ITB ’80-an, yang sempat divonis 10 bulan penjara akibat berdemonstrasi.
Sementara Anton, merupakan Ketua Pengurus Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) Kepulauan Riau. Ia juga merupakan alumni Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas).
Discussion about this post