UTUSANINDO.COM, PALEMBANG – Untuk memantau kemajuan upaya sertifikasi aset tanah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah (pemda) dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Rapat diadakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Kota Palembang, Rabu, 14 Oktober 2020.
Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang dilakukan semua pemangku-kepentingan di Sumsel terkait sertifikasi aset tanah. KPK berharap, katanya, agar ada percepatan sertifikasi tanah pemda dan PT PLN di Sumsel, khususnya aset-aset yang statusnya sudah clear and clean.
“Artinya, tercatat dalam buku inventaris, lengkap bukti kepemilikan atau riwayat tanahnya, dikuasai tanahnya, dan tak dalam sengketa,” ujar Asep.
KPK dan Pemda se-Sumsel, lanjut Asep, sebelumnya telah menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi antara Gubernur, Bupati, Walikota, serta masing-masing Ketua DPRD, disaksikan Ketua KPK dan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, pada 4 April 2018, di Griya Agung Provinsi Sumsel.
“Pada tahun 2020 ini juga KPK mendorong PT PLN sebagai salah satu BUMN strategis untuk menertibkan aset-asetnya. Salah satunya melalui percepatan sertifikasi aset PLN yang berada di wilayah Sumsel. Data yang ada menunjukkan bahwa aset pemda maupun PT PLN di Sumsel masih relatif sedikit yang telah bersertifikat,” katanya.
Berdasarkan data KPK per September 2020, total aset tanah pemda se-Sumsel adalah sebanyak 16.121 persil (bidang tanah). Dari angka tersebut, yang sudah bersertifikat adalah 3.606 bidang tanah atau baru sebesar 22 persen.
Sedangkan, sesuai data dari PT PLN (Persero) per September 2020, jumlah keseluruhan bidang tanah PT PLN yang berada di wilayah Sumsel adalah sebanyak 230 persil. Sementara itu, bidang tanah yang sudah bersertifikat sebelum tahun 2020 adalah 148 persil. Sisanya, sebanyak 82 bidang tanah, belum memperoleh sertifikat.
Menanggapi uraian KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel, Pelopor, mengemukakan dukungannya pada upaya percepatan sertifikasi aset tanah pemda dan PT PLN di Sumsel. Pihaknya, ungkap Pelopor, mendahulukan aset-aset tanah yang statusnya sudah clean and clear. Hal ini, katanya, agar memudahkan proses pensertifikasiannya.
“Yang sudah clean and clear yang akan kita proses lebih lanjut untuk sertifikasi. Sepanjang bisa dipastikan tanah itu tercatat, dikuasai, dan tak sedang sengketa, itu yang kita dahulukan. Tapi, yang sifatnya masih abu-abu, yang masih bermasalah, silahkan diselesaikan dulu masalahnya,” pinta Pelopor.
Selanjutnya, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Interkoneksi Sumatera Jawa, Henrison A. Lumbanraja, mengutarakan bahwa pada 12 November 2019 lalu Direktur Utama PT PLN dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah PT PLN.
Hal ini, sambung Henrison, diteruskan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager Unit Induk PT PLN dengan Kepala Kanwil BPN seluruh Indonesia, 27 November 2019, mengenai pelaksanaan kerja sama di bidang agraria atau pertanahan tata ruang.
“Untuk penandatanganan PKS antara PT PLN dengan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Sumatera Selatan, telah dilakukan pada 24 Juli 2020,” ucap Henrison.
Berdasarkan catatan kemajuan sertifikasi tanah PLN di Sumsel selama tahun 2020, sebut Henrison, dari sisa 82 persil yang belum bersertifikat, 65 bidang sedang dalam proses pendaftaran pengukuran. Sisanya, 24 persil, telah terbit sertifikatnya per September 2020. Jadi, masih ada 58 bidang tanah PLN di Sumsel yang belum bersertifikat.
Asep menimpali bahwa upaya sertifikasi aset Pemda se-Sumsel harus segera dipercepat. Masih ada sekitar 80 persen aset pemda yang belum bersertifikat, begitu juga dengan aset tanah PLN. Ini tugas bersama, katanya, sehingga dalam waktu dekat diharapkan ada komunikasi dan koordinasi antara pemda, PLN, dan BPN, di Sumsel.
“Saya perintahkan semua Kepala Kantor Pertanahan di Sumsel, minggu ini, berkoordinasi dengan pemda terkait di daerahnya, untuk memastikan aset-aset tanah yang mana yang bisa segera disertifikasi. Lalu, laporkan kepada saya rencana sertifikasi aset-aset tanah tersebut, baik di tahun 2020 ini maupun 2021 nanti,” demikian perintah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel menutup pertemuan.
Discussion about this post