UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG – Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul, dengan tegas akan menindak aparatur sipil negara (ASN) pelanggar pelanggar Pilgub maupun Pilbup jika terlibat ikut berpolitik pada pasangan calon (Poslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Tak ada P-19 bagi ASN yang terlibat pelanggaran,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul, dihadapan para OKP (Organisasi kepemudaan) dan awak media peserta sosialisasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati pada Selasa (13/10/2020) di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung.
Kegiatan tersebut diawali laporan ketua panitia yang disampaikaan, Nasio. Secara gamblang Nasio menyampaikan kegiatan yang melibatkan OKP dan Media itu.
Diawal sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul, menyebutkan, ada Paslon tak miliki izin di kecamatan terpaksa dihentikan.
“Kalau paslon itu diundang tak akan berkata apa-apa dan kampamye harus terapkan protokol kesehatan jumlahnya tak lebih dari 15 orang. Kami tidak menghalangi untuk berkampanye tapi ikuti atirqn dan izin,”kata Agus Hutrial.
“Bawaslu tak melarangi mau pun menghambat kegiatan paslon tapi harus ada izin. Bahkan hingga kini sudah ada tujuh pelanggaran, dan empat diantaranya sudah direkomendasi dan itu pelanggaran netralitas ASN,”jelas Ketua Bawaslu itu.
“Jangan karena Pilbup kita terpecah-pecah. Mari kita sukseskan Pilbup dan sebagai perpanjangan dari penyelenggara Pilkada. Bawaslu siapakan lebih dari 1.000 pengawas berada di 524 TPS. Alat peraga kampanye wajib dipasang dizonanya atau seizin yang punya,”tambah Agus.
Turut hadir, anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Juni Wandri, SH. M.Kn dan Riki Minarsah, SE selaku Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
Kegiatan tersebut diawali laporan ketua panitia yang disampaikaan, Nasio. Secara gamblang Nasio menyampaikan kegiatan yang melibatkan OKP dan Media
Discussion about this post