UTUSANINDO.COM, (SIJUNJUNG) – Kasi Humas Dinas Kominfo Kabupaten Djonedi Deyusa Putra Ilham, ST, S.Si,M.I.Kom, mengatakan, diharapkan media sosial saat ini memegang peranan penting dalam pembangunan demokrasi.
Agar para admin grup dapat membuat kesepakatan dalam grup media sosial.apalagi di masa pendemik ini untuk semua calon bupati dan wakil bupati akan berkompaye melelui media sosial dan tidak lagi dengan mengumpulkan masa.
Di sini lah humas sangat berperan sebagai fungsi kendali dengan media masa.sehungga informasi ke publik benar benar akurat dan tidak hoak.
DJ menyebutkan, memaknai humas perlu mengerti kata kunci humas dan fungsi humas.
“Fungsi humas itu memudahkan dan menjamin arus opini yang bersifat mewakili publik, sehingga kebijakan bisa dipelihara keserasiasnnya dengan ragam pandangan publik,” kata DJ.
Selain itu juga humas tahu jalan dan cara menyusun kebijakan oeprasionalisasi orang untuk dapat diterima oleh publik.
Serta menerima dan melaksanakan program yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyenangkan terhadap kebijakan.
Sementara Kasi Humas Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjungl menyatakan untuk peranan humas ini perlu ditingkatkan dan ada beberapa hal yang harus disingkronkan. “Apalagi dalam menghadapi pilkada, juga dibahas peranan serta fungsi humas
“Ayo..ayo sepakati bersama untuk tidak mengunggah foto, berita, komentar yang berbau SARA, kekerasan, pornografi, black campaign atau kampanye hitam serta berita hoak atau berita bohong maupun ujaran kebencian,” tuturnya.
“Saling menghormati hak – hak rakyat seperti menghormati Suku, Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di Indonesia terutama di Kabupaten Sijunjung, bisa menjadi pendorongnaiknya Indeks Demokrasi di Indonesia,”katanya.
selaku kehumasan pemerintah daerah diimbau agar dapat berkreasi dalam memberikan pemahaman mengenai netralitas kepada ASN di daerah secara mudah serta dapat mensialisasikannya secara masif.
Kita tau Setidaknya ada 2 (dua) dasar hukum ASN (Aparatur Sipil Negara) harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis, yakni pertama Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kedua PP nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kita lihat Dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan jelas mengatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Dengan adanya sosialisasi terkait peraturan netralitas ASN dalam pemilu, maka ASN memahami pentingnya netralitas sehingga ASN dapat menjamin pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).
“Peran humas sangat diperlukan dalam rangka menjaga independesi ASN,” jelasnya.
“Ada dua hal yang dapat dilakukan oleh humas. Pertama, mendorong sosialiasi netralitas ASN bagi instansinya masing-masing.
Dan kedua, humas harus secara aktif menyebarluaskan informasi tentang ASN bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu memelih Bupati dan wakil Bupati Sijunjung,” semoga Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan lancar dan Aman.
Discussion about this post