UTUSANINDO.COM, (JAKARTA) – Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, Omnibus Law Cipta Kerja sangat dibutuhkan anak muda yang belum memiliki pekerjaan, termasuk bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Airlangga mengungkapkan, saat ini ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sehingga, kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak ini mementingkan kepentingan rakyat. (UU Ciptaker) Disusun dan didorong melalui DPR, dan ini yang tegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Menurutnya, praktik Omnibus Law dengan menggabungkan beberapa UU ini telah banyak diterapkan beberapa negara lain.
Undang-undang tersebut tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, melainkan juga mendorong iklim berwirausaha yang baik.
Tentu ada beberapa hal yang jadi isu pokok, nanti secara detail dijelaskan,” imbuh Ketua Umum Partai Golkar
Di sisi lain, Airlangga juga menyoroti adanya isu hoaks di tengah masyarakat terkait Omnibus Law yang perlu diluruskan pemerintah.
Ada beberapa hal yang saya catat, banyak hoaks beredar. Nanti ibu Menteri Tenaga Kerja yang jelaskan terkait pesangon, ada diatur dan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Ada manfaat peningkatan kompetensi serta diberi akses pekerjaan baru, kemudian terkait waktu kerja istirahat tetap seperti UU lama, sementara e-commerce sesuai Pasal 77,” katanya.
Selain itu, Airlangga juga menjawab perihal adanya pemberian cuti. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah.
Juga terkait cuti-cuti dan haid tetap sesuai UU tidak dihapus, kemudian pekerja outsourcing juga akan mendapat upah kesejahteraan. Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Amdal diberi secara berproses sesuai SPK,” tandasnya. (Rmol)
Discussion about this post