UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat H. M Nurnas mengatakan, dalam ruang lingkup pasal 4 ada beberapa menjadi liputan diantaranya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Nagari, apakah ini tidak menjadi tupang tindih dengan biro pemerintahan mengurusi pemerintahan Nagari, karena pasal 29 dijelaskan ada dilakukan pemerintah daerah tujuh poin
“Diperlukan sekali batasan jelas antara tugas dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Biro Pemerintahan,” ujar HM Nurnas dalam pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari di rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin, 5 oktober 2020.
Menurut HM Nurnas, urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat Nagari harus jelas jangan menjadi tumpang tindih dengan Pemerintahan administras Nagari.
“Sebab masalah pemerintahan Nagari menjadi tanggung jawab Kabupaten Langsung,” tanya HM Nurnas
Lanjut HM Nurnas, mengacu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dikenal dua desa bentuk pemerintahan desa.
“Pemerintahan desa diselenggarakan berdasarkan hukum pemerintahan dan pemerintahan desa berdasarkan hukum adat, nah jadi pertayaan kami, pemberdayaan masyarakat dan Nagari mana dimaksud dalam Ranperda ini,”tanya HM Nurnas.
Lanjut HM Nurnas, sejauhmana batasan kewenangan pemerintah provinsi dan batasan Pemerintahan Kabupaten dan Kota dalam pemberdayaan masyarakat dan Nagari.
“Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari diselenggarakan berdasarkan hukum adat ditetapkan tahun 2018, akan tetapi saat ini belum ada satupun penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dirubah dari Pemerintahan berdasarkan ukum pemerintahan kepada pemerintahan nagari berdasarkan hukum adat,apa permasalahan dan bagaimana upaya dilakukan,” tanya fraksi Demokrat DPRD Sumbar ini
Dikatakan HM Nurnas, untuk pengembangan Nagari termuat dalam Ranperda yaitu dilaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan Nagari dibiayai APBD Sumbar.
“Seperti apa bentuk programĀ dan berapa alokasi anggaran disediakan dan bagaimana koordinasi Pemerintah Kabupaten dan Kota melaksanakan program tersebut,” ujar Nurnas
Ditambahkan HM Nurnas. apabila desa atau Nagari menjadi pusat pertumbuhan dan pusat pembangunan, maka tidak kemiskinan dan pengganguran di Nagari.
“kenyataannya, angka kemiskinan paling banyak di Nagari khususnya, di Nagari di wilayah Pesisir, nah bagaimana upaya Pemerintah Provinsi untuk Nagari menjadi pusat pembangunan dan pertumbuhan,” ujar HM Nurnas yang hobi merokok HM Sampoerna ini.
Dikatakan HM Nurnas, Pemberdayaan masyarakat Nagari harus sejalan adat dan budaya berlaku di Nagari. Di Minangkabau dkenal adat salingka Nagari.
“Bagaimana Pemerintah Daerah menerapkan prpgram pemberdyaan masyarakat Nagari jika disandingkan Adat Salingka Nagari,” tanya HM Nurnas yang disebut- sebut hobi ngopi ini. (chan)
Discussion about this post