UTUSANINDO.COM,(JAKARTA) – Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi adanya tiga Komisioner KPU RI dan bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Keselamatan rakyat adalah hal utama dan harus di atas segalanya. Pemerintah pusat pun juga mempunyai dasar hukum untuk menunda pilkada 2020.
“Ketua KPU pusat pun saat ini kabarnya positif Covid-19, ada beberapa KPUD dan Bawaslu provinsi dan Panwas di daerah pun sudah banyak yang positif Covid-19, apa yang dipikirkan oleh pemerintah pusat hingga saat ini belum juga untuk menunda pilkada?” ujar Satyo Purwanto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/9).
Apalagi kata Satyo, berdasarkan data Bawaslu, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan oleh para bakal pasangan calon kepala daerah. Beberapa pelanggaran tersebut diantaranya kurang lebih mengakibatkan 60 orang dinyatakan positif Covid-19.
“Aturannya mereka saat mendaftar harus sehat dan bebas Covid-19, pelanggaran lainnya adalah membuat kerumunan dan arak-arakan, tidak menjaga jarak, menggelar konser musik dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar,” kata Satyo.
Padahal kata mantan Sekjen Prodem ini, menilai bahwa keselamatan rakyat merupakan prioritas diutamakan oleh negara.
“Keselamatan rakyat adalah yang utama dan harus diatas segalanya, pemerintah pusat memiliki dasar hukum untuk menunda Pilkada, bahkan banyak daerah yang menggelar Pilkada masuk dalam zona merah,” jelasnya.
Sehingga sambung Satyo, dengan banyaknya calon dan penyelenggara pilkada 2020 sangat mungkin sudah terjadi kluster pilkada.
“Pemerintah harus jujur, jangan coba-coba menutup-nutupi klaster pilkada ini. Mendagri menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terkait klaster pilkada,” pungkas Satyo.(rmol)
Discussion about this post