UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Tampaknya rencana pembangunan tower telekomunikasi milik PT Solusi Tunas Pratama (STP) Tbk di wilayah Lubuk Minturun RT/RW 002/002 Kelurahan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat mendapatkan komplain dari warga dalam radius 32 meter.
“Kami kompalain untuk rencana pembangunan tower telekomunikasi,karena jaraknya sangat dekat di rumah, serta disesalkan tidak ada “mangecek” dari pihak manapun dan perusahaan,” ujar Maidayanti kepada wartawan di kantor Lurah Lubuk Minturun usai acara rapat fasilitasi Lurah dengan PT. STP, Jumat, Padang, 18 September 2020.
Menurut Maidayanti, pihaknya sangat komplain sekali, sampai kapanpun dan dimanapun pihaknya siap, karena negara ini merupakan negara hukum.
“Rencana pembangunan tower telekomunikasi tersebut sangat membahayakan, karena lokasi kemiringan tanah serta tanpa ada pohon besar dan angin berpotensi kencang, maka akan dapat menimpa rumah kami, oleh karena itu kami minta keamanan dan keselamatan jiwa keluarga kami, mohon didengarkan,” ujar Maidayanti tampak seperti tersedu- sedu.
Sementara itu, utusan pemerintah Kota Padang, Jasry mengatakan, prosedur pembangunan tower haruslah lengkap dengan segala perizinan. Selain itu pihak PT juga harus mensosialisasikan terlebih dahulu.
“Harus ada pengelolaan dan Tower harus di ansuransikan, hal itu untuk mencegah terjadinya yang tidak diinginkan kepada warga diradius terdekat,” ujar Jasri.
Pihak Kecamatan Koto Tangah Benny mengatakan, rencana akan dilakukan pembangunan tower telekomunikasi milik PT STP dinilai melabrak aturan, karena belum meiliki izin apapun sudah tampak upaya tidak benar.
“Kita mempertanyakan berkas kelengkapan PT Solusi Tunas Pratama hanya kertas biasa saja diperlihatkan Fajar dalam hal ini selaku tim Sitac, jelas ini menyepelekan Pemko Padang dan tidak orang berkompeten atau pengambil kebijakan hadir diacara penting ini,” ujar Benny merupakan PPNS ini.
Menurut Benny, pihak PT Solusi Tunas Pratama diminta mengurus izin semua sesuai aturan dan peraturan berlaku di Negara Republik Indonesi, kemudian diminta melakukan sosialisasi secara baik dan benar secara menyeluruh datangkan ahli- ahlinya.
“Kami memutuskan untuk sementara pembangunan tower harus dihentikan, karena faktanya ijin tidak dimiliki PT Solusi Tunas Pratama dari Pemerintah Kota Padang dan terutama warga dalam radius pembangunan tower,” ujar Benny.
Ditempat sama, Fajar Tim Sitac PT Solusi Tunas Pratama berupaya menjelaskan kepada warga hadir, bahwa ketakutan akan adanya radiasi dan roboh tower tidak akan membahayakan warga.
“Saya pernah melihat di Aceh, setelah Stunami melanda, bangunan tersisa hanya Masjid dan tower, selain dari rata dengan tanah,” ujar Fajar (chan)
Discussion about this post