UTUSANINDO.COM, (TALU) – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, Pemerintah Provinsi akan berlakukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam beberapa hari kedepan. Perda ini diberlakukan adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Ini adalah tugas kami semua, tiap hari selalu membicarakan tentang protokol kesehatan, supaya masyarakat kita mematuhi. Kenapa sekarang masih ada penyebaran covid, karena kita tidak disiplin,” ujar Nasrul Abit saat Kunjungan Kerja di Nagari Talu Pasaman Barat, Kamis 17 September 2020.
Menurut Nasrul Abit, agar masyarakat terhindar dari sanksi berupa denda sebesar Rp. 250.000,- atau denda kurungan selama 2 hari, yang terdapat dalam Perda AKB ini, mari patuhi protokol kesehatan.
“Dampai saat ini belum ada obat atau vaksin untuk covid-19, obat yang ada adalah patuhi protokol kesehatan. Untuk itu Nasrul Abit menghimbau kepada masyarakat agar selalu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Nur Fauziah, S.Sos camat Kec. Talamau sampaikan permohonan bantuan untuk pelebaran jalan provinsi dari Simpang Empat ke Rimbo Panti kepada Pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur, karena kondisi jalan saat ini sempit dan sangat membahayakan pengguna jalan tersebut.
Dari Nagari Talu perjalanan Kunker dilanjutkan menuju Bandara Pusako Anak Nagari Pasbar, kegiatan selanjutnya adalah penyerahan bantuan berupa baju Asmat dan lain-lain senilai Rp. 3 Milyar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bagi tenaga kesehatan di Pasaman Barat. Bantuan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur kepada Sekretaris Daerah Kab. Pasaman Barat. (CHAN)
Discussion about this post