MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperika sebagai saksi untuk melengkapi BAP I Putu Sudiartana terkait kasus suap pengurusan anggaran di DPR RI untuk alokasi Provinsi Sumbar,pada APBN-P tahun 2016, Jumat, 12 Agustus 2016.
“Hari ini, sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka, yang salah satunya melibatkan anak buah saya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar,”Kata Gubernur Sumbar,Irwan Prayitno
Dijelaskan, Irwan Prayitno,Alhamdulillah proses pemeriksaan untuk melengkapi BAP yang dibutuhkan KPK berjalan lancar, semoga bisa menjadi titik terang terkait kasus ini. “Kita dukung KPK dalam upayanya memberantas korupsi, dan saya juga mendorong staf-staf saya untuk bekerja dengan benar dan bersih,”Kata Irwan Prayitno yang juga Politisi PKS ini.
Sementara itu,selain Irwan Prayitno, juga diperiksa mantan Pj Gubernur Sumatera Barat, Reydonyzar Moenoek, yang juga sebagai saksi untuk melengkapi BAP I Putu Sudiarnata. Keduanya diperiksa terkait dengan kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBN-P tahun 2016.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Suprapto sebagai saksi untuk I Putu Sudiartana.Sedangkan tersangka lain yaitu Yogan Askan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto.
Politisi dari partai Demokrat I Putu Sudiartana ini menjadi tersangka dengan tuduhan telah menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan empat orang tersangka selain I Putu Sadirtana. Keempat tersangkan tersebut, Noviyantisebagai staf pribadi I Putu Sudiartana, Sehaemi yang disebut orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.
yuliadi chandra
Discussion about this post