UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait tatanan kehidupan normal baru pascacovid-19.
Mengawali tahap pembahasan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumatera Barat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat menyampaikan, konsultasi dilakukan secara dalam jaringan (daring), Rabu (26/8/2020).
“Tahapan pembahasan dimulai untuk merancang produk hukum terkait tatanan kehidupan normal baru. Hari ini kami melakukan rapat konsultasi jarak jauh melalui video dengan Ditjen Otoda Kemendagri,” sebut Hidayat.
Hidayat menerangkan, pihak Ditjen Otoda Kemendagri yang menghadiri konsultasi jarak jauh tersebut adalah Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto.
Menurut Hidayat Ranperda yang dirancang sekaitan wabah pandemi Covid-19 itu tengah menyusun redaksional yang tepat untuk judul ranperda. Sementara ini, disusun dengan judul Ranperda tentang Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal.
“Judul Ranperda masih draft, belum fix. Bisa saja berubah atau memasukkan frasa Covid-19 di dalam judul. Ini jadi salah satu item yang dikonsultasikan,” ujarnya. (Can)
Discussion about this post