UTUSANINDO.COM, (SIJUNJUNG) – (KPU) Kabupaten Sijunjung melakukan pengumuman dan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung Periode 2021-2026 di ruang rapat KPU Sijunjung, Rabu (26/8/2020).
Terkait calon yang berstatus TNI. Polri. ASN. anggota DPRD. Pejabat. BUMN/BUMD.harus menyerahkan
surat pemberhentian dari instansi terkait selambatnya tanggal 9 November 2020.jika calon tidak menyerahkan sesuai jadwal, maka paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat
KPU sijunjung segera umumkan menjadwalkan pendaftaran paslon Pasangan calon hanya boleh
didampingi ketua dan sekretaris Parpol
Dalam jumpa pers tersebut, Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah kepada awak media menyampaikan, aturan yang disosialisasikan yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan KPU terkait pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Sijunjung yang akan mulai diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2020 mendatang,” ungkap Ketua KPU Sijunjung, Lindo.
Lanjutnya, syarat calon dan syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 itu perlu diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan sebelum KPU membuka secara resmi tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal pasangan calon.
Hari Jum’at Minggu lalu telah disosialisasikan pada partai politik di Kabupaten Sijunjung serta atau tim penghubung calon perseorangan, ungkapnya.
Oleh karena itu, Lindo berharap kepada semua awak media yang hadir agar dapat “Merontang panjang, Mangombang lebaow (menyebarkan informasi mengenai hal tersebut)”, sehingga masyarakat dan khalayak ramai mengetahui informasi yang dimaksud.
“Kami berharap agar jumpa pers ini memiliki capaian yang jelas, yakni informasi ini sampai kepada yang berkepentingan dan masyarakat. Dimana semua tahapan pencalonan diketahui, dan agar kita memiliki persepsi yang sama,” tutup Lindo (danus)
Discussion about this post