MAKLUMATNEWS.NET,(JAKARTA) – Penyidik KPK mencocokkan keterangan masing-masing tersangka yang bersaksi untuk tersangka lainnya, dengan memeriksa tersangka secara saling silang.
Para tersangka yang diperiksa yaitu Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Putu Sudiartana.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana),” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (10/8/2016).
sedangkan, I Putu Sudiartana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto. Kemudian, tersangka lainnya yaitu Noviyanti yang merupakan staf pribadi Putu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suhemi. Begitupun sebaliknya, Suhemi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Noviyanti.
Pemeriksaan saling silang ini sering dilakukan KPK terutama untuk kasus-kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan. Tujuannya agar penyidik KPK dapat mencocokkan keterangan masing-masing tersangka dan apabila ada yang berkelit dapat dikonfrontasi langsung.
Salah satu hal yang masih digali dalam kasus ini oleh penyidik KPK yaitu peran I Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu masuk ke Komisi III DPR yang menbidangi hukum tetapi mengurus masalah anggaran tentang infrastruktur yang seharusnya masuk ke Komisi V DPR.
Oleh sebab itu, tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui tentang kasus tersebut termasuk dari Komisi V DPR yang membawahi masalah infrastruktur serta dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Yang pasti kami akan mendalami keterangan-keterangan yang sudah diungkap oleh tersangka maupun saksi-saksi, termasuk keterlibatan anggota DPR lain maupun anggota partai yang lain. Jadi masih didalami semua,” kata Yuyuk, Rabu, 3 Agustus lalu.
“Yang pasti digali lagi peran dia dalam kasus tersebut apa saja,” ujar Yuyuk menambahkan.
Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp 500 juta dalam 3 termin yaitu Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Putu yang disebut pengacara Putu, M Burhanuddin, sebagai uang untuk liburan Putu dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal duit tersebut.
“Yang dia tolak adalah asal muasal uang SGD 40 ribu yang dianggap uang suap. Dia maunya uang tersebut jangan dikait-kaitkan dengan tindak pidana,” kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya selain Putu. Keempatnya yaitu Novianti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.
(detik/dha/rvk)
Discussion about this post