UTUSANINDO.COM, (JAKARTA) – Sejumlah tokoh nasional berencana akan mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 18 Agustus 2020 mendatang.
Namun menjelang deklarasi, sejumlah deklarator di duga mendapatkan gangguan bernada ancaman dan teror dari orang tak dikenal.
Hal itu disampaikan langsung salah satu Deklarator KAMI, Din Syamsuddin saat jumpa pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2020).
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan sangat prihatin dan menyayangkan jika benar ada indikasi ancaman atau intimidasi kepada tokoh- tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) menjelang acara deklarasi gerakan yang rencananya akan di gelar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Seharusnya jangan ada pihak yang coba menghalang – halangi serta melakukan gangguan bernada ancaman atau intimidasi kepada tokoh dan inisiator KAMI. Karena setiap orang maupun kelompok berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dan hal ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan demokrasi, ujar Guspardi kepada wak media Minggu (16/8/2020).
Apalagi menurutnya pada zaman digitalisasi sekarang ini dengan mudahnya berbagai pihak melakukan tindakan yang tidak rasional dengan memanfaatkan teknologi melakukan ancaman dan teror kepada pihak yang tidak disukainya.
Pemerintah yang sekarang harus terbebas dari pola lama seperti orde baru yang otororiter dan jangan terjerumus dengan pola Otoritarianisme Baru yang implikasinya akan merugikan pemerintah itu sendiri pada akhirnya, ungkap Politisi Partai Amanat Nasional ini
Guspardi pun berharap agar aparat kepolisian sebagai penegak hukum segera mengusut dan mengungkap pihak mana yang diduga melakukan gangguan dan teror bernada ancaman serta meminta pihak yang melakukan ancaman itu untuk segera berhenti melakukan intimidasi tersebut.
Langkah ini sebagai bentuk pembuktian perwujudan kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Kehadiran gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) seharusnya dapat dimaknai sebagai upaya memperkaya khazanah demokrasi Indonesia imbuh Legislator asal Sumbar ini.
Pemerintah sepatutnya memberikan ruang kepada tokoh yang tergabung dalam gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) ini melaksankan deklarasi dan menyampaikan aspirasinya.
Hal ini layak disikapi pemerintah sebagai bahagian dari mengingatkan serta mengkritisi penyelenggara negara agar mampu menjalankan kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat , bangsa dan negara.
Juga sebagai wujud kepedulian dan keresahan elemen bangsa yang prihatin dan peduli terhadap perkembangan bangsa Indonesia kedepan, pungkas Anggota komisi II DPR RI tersebut.
Discussion about this post