UTUSANINDO.COM, (Padang) – Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan akun palsu Maryanto makin terkuak. Polda Sumbar menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.
Penetapan tersangka baru Indra Catri dan Martias Wanto ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu hari Selasa 11 Agustus 2020.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus ujaran kebencian ini, dan gelar perkara hari Jum’at di Dirkrimsus Mabes Polri maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Stefanus Satake Bayu dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar.
Menurut Stefanus Satake Bayu, proses penetapan tersangka baru ini setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli serta diperkuat hasil labfor forensik dan gelar perkara, sehingga ditemukan tersangka baru yaitu Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.
Sebelumnya, dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPR RI Ir. H. Mulyadi, telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Kabag Umum Pemkab Agam ES dan dua ASN lain yaitu RB dan RZ. Ketiganya sudah P-21 kasusnya dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Kabid Humas belum menjelaskan kapan kedua tersangka baru, Indra Catri dan Martias Wanto ini akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Sumbar.
“Ini kan dalam proses. Sudah ada penetapan tersangka, nanti akan kita panggil dan periksa,” kata Satake Bayu. (Nov)
Discussion about this post