UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Kecelakaan terjadi di Jalan Moh. Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Tepatnya di depan kantor balai kota Padang lama yang berada persis di samping Polresta Padang.
Iya benar, yang menabrak itu dia anggota Polri, tugas di (Korlantas) Mabes Polri.
Informasinya, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2020 sore. Akibat kecelakaan tersebut, dua tukang parkir di sekitar lokasi harus dilarikan ke rumah sakit. Tujuh mobil dilaporkan mengalami kerusakan dalam peristiwa nahas itu.
Belakangan diketahui, sopir penabrak beruntun tersebut diketahui merupakan seorang anggota polri berpangkat AKP dan berinisial RN, 31 tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
“Iya benar, yang menabrak itu dia anggota Polri, tugas di (Korlantas) Mabes Polri,” katanya saat lansir Tagar, Minggu, 9 Agustus 2020.
Satake mengatakan, kejadian bermula saat satu unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi BA 74 TI yang dikemudikan oleh RN datang dari arah Simpang Tarandam menuju ke arah Pasar Raya melewati Polresta Padang.
“Saat menuju arah simpang balai kota lama terjadi pula tabrakan antara mobil itu dengan mobil sedan BA 1496 AT yang berada di depannya yang datang dari arah yang sama,” katanya.
Mobil tersebut terus melaju tanpa arah hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang terparkir di seputaran bekas kantor balai kota Padang lama. Tak hanya menghantam mobil, dua orang tukang parkir ikut menjadi korban tabrakan tersebut.
Mereka bernama Hendri, 37 tahun, dan Andre Syanbatrus 34 tahun. Hendri mengalami cidera pada bagian kepala, batang hidung patah, dan kedua mata luka lebam. Saat ini dia dirawat di RSUP M Djamil Padang. Sementara Andre mengalami luka lecet di tangan dan pinggang sebelah kiri.
Satake mengatakan, pihaknya juga sempat menerjunkan tim dari Propam Polda Sumbar terkait kejadian beruntun yang terjadi itu. Pasalnya, yang terlibat kecelakaan merupakan anggota Polri.
“Yang jelas dia diperiksa mendalam oleh bidang Propam terkait apa dan kenapa itu bisa terjadi,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra mengatakan bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan itu sudah dibawa ke Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satlantas Polresta Padang.
“Kejadian itu terjadi di dekat pusat keramaian, makanya kami ambil langkah cepat mengevakuasi semua kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun. Kerugian kami taksir untuk saat ini mencapai Rp 300 juta,” katanya.
Plat Kendaraan Berbeda
Sementara itu, dari penelusuran Tagar melalui aplikasi e-Samsat Sumbar. Mobil Pajero Sport dengan nopol BA 74 TI yang dikemudikan AKP RN ternyata tidak diperuntukkan untuk kendaraan tersebut.
Kendaraan dengan nomor tersebut terdaftar sebagai mobil merek Nissan Grand Livina XV dengan transmisi matik keluaran tahun 2010 warna metalik pekat.
Status kendaraan tersebut juga terblokir dengan tanggal pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jatuh tempo pada tanggal 4 Juni 2020 dan dikenakan biaya sebesar Rp 2.910.450.
Rincinya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 2.252.250 dan sanksi PKB sebesar Rp 180.200. Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 143 ribu dengan sanksi sebesar Rp 35 ribu dan administrasi TNKB dan STNK masing-masing sejumlah Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu.
Mobil Pajero Sport yang dilaporkan terdaftar dengan STNK dengan nopol BA 1989 BI juga berbeda merek. Plat nomor tersebut malah terdaftar sebagai Daihatsu Gran Max yang juga berada dalam status terblokir dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 3.516.050
(Tagar)
Discussion about this post