KPU Bengkayang : 220.588 Pemilih Dilakukan Coklit

UTUSANINDO.COM, KALIMANTAN BARAT(BENGKAYANG) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) terhadap data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) tahun 2020. Jumat (7/8/2020)

Menurut Musa J Ketua KPU Bengkayang
Coklit dilakukan KPU melalui PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang telah dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

“Setelah dilakukan Coklit terhadap data DP4, maka penyusunan hasil Coklit terjadwal pada 7 Agustus sampai 29 Agustus 2020,” terang Musa J Ketua KPU Bengkayang kepada wartawan, Jumat (7/8/2020)

Dikatakan Musa, Jika masih ada kekeliruan masih dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan selagi masih masa Coklit. Dan untuk sementara berdasarkan data KPU Kabupaten Bengkayang, yang merupakan hasil dari DP4 Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI ada sekitar 220.588 ribu Pemilih yang dilakukan Coklit oleh KPU melalui PPDP di tingkat TPS.

Musa juga menjelaskan, dari data tersebut tersebar di 17 Kecamatan dan 122 desa serta 2 Kelurahan, dengan melibatkan 720 (PPDP).

Karena saat ini menurut dirinya, dari data KPU ada 720 (TPS) masih ada kemungkinan berkurang, Jika hasil coklit telah ditetapkan nantinya, sebab pertambahan data Pemilih itu berasal dari usia pemilih yang sudah 17 Tahun atau sudah Menikah sampau dengan hari H pemungutan suara, Pensiunan TNI/Polri, semuanya ounyak hak pilih.

Lebih lanjut Musa menjelas kan,
Terkait Pensiunan TNI/Polri, KPU Bengkayang akan berkoordinasi dengan TNI/Polri yang ada di tingkat Kabupaten Bengkayang.

Diri nya juga mengatakan, jika berkurangnya jumlah pemilih karena meninggal dunia atau pindah tempat tinggal secara administrasi kependudukan, maka dari itu KPU Bengkayang melakukan Coklit terhadap data pemilih sebelum ditetapkan dan di umumkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang mengharapkan agar masyarakat
Berpartisipasi dari pada masa Coklit benar-benar dimanfaatkan sehingga tidak ada lagi masalah belum terdatanya masyarakat yang mempunyai hak pilih, begitupun seluruh Petugas PPDP wajib mencoklit seluruh data yang terdapat pada DP4.

Untuk Pengumuman DPS akan dilakukan pada 19-28 September 2020 Di setiap TPS dan Kantor desa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

Dikatakan nya lagi, dari waktu pelaksanaan Coklit ini partisipasi kita semua sangat diharapkan agar nanti pada saat diumumkan DPS dan DPT tidak ada lagi komplen warga dirinya tidak terdata baik di DPS maupun finalnya di DPT.

” Sehingga proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang tahun 2020 berjalan dengan baik, aman dan lancar,” Ucapnya.( KR-TOM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *