UTUSANINDO.COM – Seorang ayah memaksa anak tiri dari istri keduanya untuk berhubungan badan, dengan cara mengancam akan membunuhnya jika menolak di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
“Pelaku ini mengancam akan membunuh korban. Karena saat itu rumah sepi, korban menjadi ketakutan. Korban ini adalah anak tiri dari istri kedua pelaku,” kata Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
Dilansir oleh Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat.
Dedi mengatakan, setelah merasa berhasil memerkosa korban, SS kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, akhirnya menceritakan kejadian itu kepada Ibunya, hingga diteruskan ke polisi.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muratara.
Diketahui tindakan pemerkosaan tersebut sudah berlangsung sejak awal Juli 2020.
“Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan akibat diancam. Pelaku telah ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Dedi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(tbn)
Discussion about this post