UTUSANINDO.COM, PAYAKUMBUH- Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, DPRD Provinsi Sumbar mendesak Gubernur segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
“Kita sengaja mendesak Gubernur untuk mengeluarkan Pergub tersebut, karena Perda ini tidak dapat berjalan kalau tidak ada Pergub, karena sebagaimana diketahui nanti Pergub yang mengatur yang lebih teknisnya,” ujar Supardi kepada wartawan di Sari Kayo Cafe Payakumbuh, Rabu, 22 Juli 2020.
Menurut Supardi, pemerintah tampil memberi jaminan legalitas koperasi dan produk UKM, selama ini pelaku UKM kewalahan mendapat akses kesana, maka sebab itu pemerintah wajib mendorong produk Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Semoga menjadi angin segar bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, agar pemerintah dapat memberikan pemberdayaan serta melindungi hak-hak mereka agar dapat melebarkan sayap sehingga meningkatkan lapangan usaha dan wirausaha baru,” ujar Supardi yang merupakan politisi Gerindra ini.
Lanjut Supardi, dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, bahkan koperasi nantinya berhak mendapat modal dari pemerintah melalui APBD.
“Sehingga modalnya tidak hanya dari sumbangan anggota, tapi ada pernyataan modal dari daerah, sehingga koperasi bisa menggulirkan dana dengan jelas, bunga lebih jelas dan murah, dan menjangkau masyarakat,” ujar Supardi yang disebut- sebut bakal calon kuat Wali Kota Payakumbuh masa depan ini. (Jef/chan)
Discussion about this post