UTUSANINDO.COM, PADANG – Organisasi pemerintah, apalah artinya program, kegiatan maupun kebijakan yang bagus, tetapi tidak diketahui dan dipahami masyarakat luas. Dalam hal ini, kita sangat membutuhkan kerja sama yang baik dengan media massa, tidak hanya jangka pendek mempublikasikan kegiatan pemerintah, namun juga jangka panjang membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hal itu dikatakan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Padang, Amrizal pada kesempatan menerima kunjungan Kasubag Kemitraan Bagian Humas Kabupaten Dharmasraya, Makcari beserta rombongan di ruang kerjanya, di Balaikota Padang, Aie Pacah, Rabu (8/7/2020).
“Kami datang kemari dengan harapan dapat berbagi pengalaman terkait kerja sama media, yang perlu penataan berkesinambungan mengingat dinamika media yang cukup tinggi dari waktu ke waktu. Sebagai pengguna jasa media, tentu kita ingin mendapatkan publikasi yang maksimal dengan budget yang sudah ditentukan dalam Dokumen Penggunaan Anggaran, yang harus dikelola sebaik mungkin”, kata Makcari.
“Benar, kita memang harus menata kerja sama media agar sesuai dengan aturan dan ketersediaan anggaran yang kita miliki. Setiap pekerjaan yang berurusan dengan media seperti liputan tv, liputan media cetak, liputan media online, penayangan pariwara, dialog melalui radio dan tv dan lain sebagainya direalisasikan sesuai kebutuhan dan pesananannya melalui satu pintu, agar tidak terjadi tumpang tindih media order”, ujar Kabag Prokom Amrizal menjelaskan.
“Dalam hal ini, kami memaksimalkan fungsi PPK untuk mengontrol volume kegiatan dan PPTK untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan”, imbuh pria yang akrab disapa Rengga itu.
“Kami juga telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan media yang memuat hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama yang sedang dijalankan. Tidak mudah memang, tapi secara bertahap akan terus kita tata, mulai dari penawaran kerja sama dengan dokumen yang patut, penandatanganan PKS hingga evaluasi hasil pekerjaan. Apabila ada hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek yang kami minta, kami berhak mengingatkan penyedia, dalam hal ini media selaku penyedia jasa publikasi”, pungkas Rengga.(BT/Prokom)
Discussion about this post