UTUSANINDO.COM, (AROSUKA)- Bupati Solok diwakili Sekda Azwirman menyampaikan, untuk terus mengoptimalkan realisasi pendapatan pemerintah daerah akan melakukan kajian penetapan target pendapatan secara komprehensif, sesuai dengan potensi pendapatan yang ada, dengan memperhatikan perkembangan berbagai indikator perekenomian, yang dapat meningkatkan realisasi pendapatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna perihal jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok terhadap nota pengantar Bupati Solok tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jon Firman Pandu, didampingi wakil dan segenap anggota DPRD, SKPD, serta Forkopimda di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok. Nota pengantar Bupati Solok disampaikan oleh Sekda Azwirman, Senin (06/07/2020).
Selain itu, pemerintah daerah selalu berupaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Daerah Asli (PAD) melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, membahas melalui pendataan objek baru, melakukan pemutakhiran data terhadap objek pajak yang sudah ada, mengoptimalkan biaya retribusi daerah sesuai dengan perkembangan harga dan meningkatkan perekonomia serta peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah akan melakukan pungutan terhadap objek retribusi izin trayek.
Pemerintah daerah juga telah melakukan kerja sama dengan Bank Nagari dalam penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara online, hal ini bertujuan memudahkan wajib pajak untuk melakukan penyetoran pajak dan retribusi.
Terkait dengan penggalian potensi daerah, secara berkelanjutan, serta pengembangan wisata dan seluruh faktor pendukungnya terus dilakukan.
Pembangunan wisata diharapkan dapat menarik minat wisatawan baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk datang ke Kabupaten Solok.
Pada tahun 2019 jumlah wisatawan yang datang ke Kabupaten Solok sebanyak 1.413.899 orang. Meningkat sebanyak 317.158 orang dibandingkan dengan tahun 2018. Penambahan jumlah wisatawan memberikan dampak positif terhadap roda perekonomian masyarakat.
Peningkatan kunjungan ini juga berdampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat Kabupaten Solok, terutama yang berada di sekitaran lokasi wisata untuk meningkatkan potensi pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan air bersih.
Pemerintah daerah bersama DPRD telah menyetujui dan menyiapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PDAM.
Upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi PDAM yang dilakukan dengan cara sebagal berikut:
Melakukan penambahaan penyertaan modal dari pemerintah daerah.Adanya Program hibah air minum perkotaan.
meningkatkan cakupan pelayanan serta mengupayakan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem distribusi dan penyesuaian tarif rata-rata dengan harga pokok produksi.
Terkait dengan penganggaran dan belanja urusan pendidikan, yang merupakan salah satu pilar pembangunan Kabupaten Solok.
Kabupaten Solok untuk tahun 2019 telah menganggarkan 468.714.823.219 atau 37,76% dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Untuk penunjang pelaksanaan Sekolah Umum Berbasis Pesantren (SUBP) di 85 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianggarkan sebesar Rp4.502.350.000, –
Terkait investasi dan penanaman modal, pemerintah daerah membutuhkan investasi yang lebih luas. Upaya ini adalah dana untuk mendukung peningkatan pembangunan, ekonomi masyarakat. Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Solok Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, diharapkan proses perizinan di Kabupaten Solok menjadi lebih mudah, cepat dan efektif.
Kepastian terkait dengan perizinan merupakan hal dasar yang diperlukan dalam penyediaan investasi. Selain itu, dapat kami sampaikan pada tahun 2020 ini, sedang merancang Peraturan Kepala Daerah tentang Pemberian Modal dan Penempatan Modal di Kabupaten Solok.
Sementara itu, terkait dengan progres pembangunan di Kabupaten Solok sesuai dengan pandangan fraksi, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum pada awal tahun 2020, anggaran harus dilakukan recofusing karena terjadi Pandemi Covid-19
Kegiatan Pemeliharaan irigasi yang anggarannya bersumber dari DAK dihentikan pelaksanaannya sebagai akibat recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah, dengan terbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan maka kegiatan Pemeliharaan irigasi tersebut dapat dilanjutkan kembali,” kata Azwirman.
Untuk perbaikan Jalan Aripan, Koto Hilalang, Sawah Sudut, Bawah Duku, Pakan Akek dan Jalan Koto Solok sampai Danau Kembar dan Jalan Simpang Batu Payuang sampai Sungai Durian telah dimasukkan dalam renja Dinas PUPR Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021.
Proses pengerjaan Air Bersih Bukit Bais ini telah dimulai sejak tahun 2012 hingga Tahun 2016 (5 kali kontrak) melalui Dana Alokasi khusus (DAK), namun pada Tahun Anggaran 2016 terjadi Putus kontrak sehingga pekerjaan tidak selesai dilaksanakan. Untuk melanjutkan pekerjaan ini, akan dikonsultasikan kembali dengan kementerian terkait.
Lanjutan Jalan kabupaten yang belum selesai pembangunannya akan selalu kita usulkan pembangunannya pada tahun yang akan datang, dan untuk Pembangunan Jalan Batu Bajanjang · Muaro di Kecamatan Tigo Lurah, yang terjadi pemutusan kontrak, telah kita usulkan kembali ke Kementerian PUPR untuk dapat dianggarkan pada Tahun Anggaran 2021.
Terkait dengan adanya Sekolah Dasar di Nagari Cupak yang kekurangan mobiler, Pemerintah Daerah akan melakukan pendataan untuk selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam perencanaan kebutuhan barang daerah.
Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Daerah sedang melaksanakan kegiatan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan Air bersih di Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka. (Andar/Jk)
Discussion about this post