UTUSANINDO.COM, (JAKARTA)- Rapat Panja ( Panitia Kerja ) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso kembali digelar dengan agenda membahas Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM ) dan konsep perizinan dengan pendekatan berbasis risiko di Ruang Rapat Baleg pada Senin 13 Juli 2020.
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masalah perizinan yang diklasifikasikan berdasarkan resiko Risk Based Approach
Menurutnya perlu ada ketegasan dan keberpihakan yang jelas dan nyata mengenai perizinan untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Politisi Partai Amanat Nasional ini megungkapkan konsep penerapan perizinan berusaha berbasis risiko harus tetap memperhatikan asas kehati-hatian.
Izin berusaha berbasis resiko itu ada pada seluruh sektor usaha mulai dari Kecil, Menengah dan Besar tergantung kepada jenis dan bentuk usaha yang dilakukan.
Pengklasifikasian resiko usaha ini hendaknya tidak menjadi bumerang yang nantinya akan membuka ruang bagi pengusaha besar akan lebih mudah mencaplok usaha UMKM .
“Jangan disamaratakan,” resikonya sama – sama tinggi di klasifikasikan sama terhadap ketiga bentuk usaha diatas. Dan jangan juga ada kesan perizinan berbasis resiko ini akan menjadi penghalang dan membatasi berkembagnya kegiatan usaha UMKM itu sendiri ujar Guspardi.
Pada umumnya pelaku UMKM banyak yang tidak mempunyai izin usaha. Hal ini dikarenakan sulitnya mereka mendapatkan izin usaha. Untuk itu jangan lupa upaya untuk mendorong , mendukung dan membina sektor UMKM itu.
Kapan perlu kita kasih kemudahan supaya izin usaha sebagai legalitas berusaha bagi UMKM jadi jelas. Pelaku usaha UMKM akan merasa mereka diayomi oleh negara dan mereka akan merasa bangga sebagai bahagian dari pilar ekonomi negara katanya
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar itu mengatkan Sektor UMKM sudah selayaknya
mendapatkan perhatian utama dalam RUU Cipta Kerja khususnya mengenai masalah perizinan.
Karena masalah perizinan ini selalu menjadi momok bagi pelaku UMKM. Yang terpenting pelaksanaan dilapangannya agar pelaku UMKM yang mengurus masalah perizinan ini agar jangan berbelit – belit dan jangka waktu pengurusan harus jelas acuannya. Jangan ada lagi berbagai macam pungutan liar dalam pengurusan Legatitas usaha tersebut.
Untuk itu saya mendorong perlu adanya “ketegasan yang jelas” dalam RUU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan ( PP ) nantinya harus ada garisan dan komitmen serta perlakuan khusus untuk sektor UMKM karena itu merupakan tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk mendorong , medukung dan membina tumbuh kembangnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di republik ini, pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.(relis/chan)
Discussion about this post