UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Anggota Komisi satu DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan pemerintah kota bisa menghasilkan lebih dari angka tersebut tiap.
“Sebenarnya tidak ada persoalan yang susah. Pemerintah dari sisi hukum tata negara melakukan pengaturan. Kalau akan menghitung potensi parkir di Kota Padang, kenapa hanya 261 titik, sedangkan luas wilayah Kota Padang kurang lebih 600 km2,” katanya di DPRD Padang.
Ia mengatakan untuk di Kecamatan Padang Barat saja diyakini jauh lebih banyak.
“ Saya yakin titik parkir akan lebih banyak, 261 saja di Padang Barat penuh itu, yang 10 kecamatan lain lagi bagaimana. Masa ia pendapatan parkir cuma 1,346 miliar. Kalau dibagi 261 itu, dibagi harian, dibagi dengan perolehannya, yang keluar itu angkanya Rp8000 perhari yang akan ditarik. Saya yakin tidak ada angka Rp8000 yang ditarik dari setiap titik parkir itu. Paling sedikit Rp25000, berarti ada 66 persen kebocoran, kalau sebanyak itu kebocoran, berarti lebih banyak pula yang masuk saku orang dari yang masuk PAD,” jelas Budi Kamis, 2 Juli 2020
Menurutnya, seharusnya menghitung potensi parkir dihitung dengan setiap titik berapa luasnya. “Menghitung potensi parkir dihitung dengan setiap titik berapa luasnya, lalu dihitung per jamnya berapa, maka terlihat nanti berapa seharusnya parkir ditarik dari situ,” tuturnya.
Selain menghitung potensi parkir, hal lain yang jadi perhatian menurutnya adalah penentuan titik-titik parkir itu sendiri.
“Kalau hanya berkutat pada 261 titik dan tidak mencari titik baru juga tak bisa. Setiap halaman minimarket , halaman kantor yang ditarik pemuda setempat seharusnya memberikan kontribusi kepada pemerintah kota, kalau tidak biar pemeintah kota yang menyelesaikan. Jadi yang ditunggu ketegasan walikota, walikota tegas apa tidak,” tuturnya.(SUSI)
Discussion about this post