MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda- RI Kota Padang akan melaporkan pekerjaan di Kawasan Simpang Haru ke Kejaksaan Negeri Padang.
Berdasarkan data Maklumatnews.net, Proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang untuk peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase paket I(satu) dengan nomor kontrak 02/KONT-SDA/APBD/DPU/2016 tanggal kontrak 4 April2016,dengan nilai kontrak Rp3,3 milyar, Pelaksana PT. Bima Arjuna Prakasa, Konsultan pengawas CV Total Citra Consultant dan sumber dana APBD Kota Padang.
Menurut, Hendrizon,SH pengurangan volume pekerjaan,seperti tidak dipasang lantai kerja,”Seharusnya sambungannya antar Block dipakai lem,Faktanya ada ditambah dengan papan untuk menutupinya,” Ujar Hendrizon
Ditambahkan, Hendrizon, Pekerjaan tersebut diduga telah terjadi mengalami kerugian negara.”Dari hasil investigasi di lapangan terdapat kejanggalan-kejanggalan dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas, sehingga disamping merugikan masyarakat setempat juga merugikan negara,” ujarnya
Kemudian, Kata Hendrizon, pihak tersebut dapat juga dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Menurut, Hendrizon, sebagai lembaga sosial kontrol yang peduli terhadap pembangunan daerah sudah semestinya menjalankan pengawasan sesuai prosedur LSM itu sendiri.
“Akibat tindakan korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional,” Kata Hendrizon
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Kota Padang, Herman.H yang dihubungi melalui telepon seluler tidak merespon,” Ada Kesan Kepala Bidang SDA Kota Padang mengelak lari dari tanggung Jawab pembangunan peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase,” Kata Hendrizon
Secara terpisah, Wartawan Maklumatnews.net berupaya menghubungi dan menemui pihak dari kontraktor pelaksana Pelaksana PT. Bima Arjuna Prakasa, hingga berita diturunkan tidak dapat ditemui dilapangan.(CKH)
Discussion about this post