UTUSANINDO.COM, (JAKARTA)- Anggota Komisi II DPR RI , Guspardi Gaus mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Melakukan kompilasi penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Hingga tahun 2020, Guspardi mengatakan tercatat kurang lebih 5 ribu kasus masalah pertanahan yang diadukan masyarakat ke Kementerian ATR dan Komisi II DPR.
Namun demikian, Guspardi melanjutkan, jumlah angka itu bukan angka yang riil karena banyak terjadi duplikasi masalah yang sama. Untuk itu, menyusun ulang semua data yang valid harus dilakukan agar pemerintah dapat menyelesaikan sengketa tanah dengan teratur.
“Menurut saya perlu ada kompilasi data supaya jangan dikatakan tadi bahwa persoalan masalah yang ada di rangkum oleh komisi II bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah 5 ribu sebetulnya banyak duplikasi data,” kata Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Kompleks, Kamis, 9 Juli 2020.
Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional ini meminta pemerintah melakukan perbaikan data kasus tanah sesuai klasifikasi. Ia menuturkan jika sengketa tanah itu masuk dalam kategori perorangan maka harus dipisahkan dengan kasus yang berkaitan dengan perusahaan/badan usaha.
“Klasifikasi juga perlu untuk mengetahui mana (masalah) yang sifatnya perorangan, atau yang lebih sifatnya dengan kepentingan masyarakat banyak perlu kita lakukan klasifikasi itu. Di luar itu mungkin ada yang bersifat PT, selanjutnya agar dipetakan skala prioritasnya ,” ujar Legislator dapil Sumbar II tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, mengatakan soal laporan masyarakat terkait sengketa tanah, Komisi II sudah mencoba memetakannya. Sebab tidak semua yang berkaitan dengan aduan itu bisa begitu saja direspon.
“Kita akan selektif dan sedetail mungkin untuk bisa memproses aduan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh Indonesia ini,” tuturnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian ATR/BPN akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa objektif dan tidak ada conflict of interest terkait dengan penanganan persoalan pertanahan maupun tata ruang.
“Kita akan petakan bersama-sama, mana yang bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN. Selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2019, Kementerian ATR/BPN juga banyak menerima aduan terkait sengketa atau konflik pertanahan dan tata ruang. Semua akan kita bahas dan selesaikan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.(relis/chan)
Discussion about this post