UTUSANINDO.COM, (PALEMBANG)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Selatan (Sumsel).
Hadir dalam rapat, yaitu Ketua KPK, Gubernur Provinsi Sumsel, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Komisaris PT Pertamina (Persero), Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, serta Bupati dan Walikota se-Sumsel, di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis, 9 Juli 2020.
Terkait upaya pencegahan korupsi pada masa pandemi, Firli Bahuri menuturkan, bahwa KPK sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK sebagai rambu-rambu dan panduan tentang 3 hal terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pengelolaan hibah/bantuan masyarakat, dan penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
KPK, lanjut Firli, pada kepemimpinannya periode 2019-2023, mempunyai tiga pilar strategi pendekatan, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.
“Terkait strategi pendekatan pencegahan, fokus utama KPK saat ini adalah pendampingan pelaksanaan refokusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD penanganan wabah Covid-19, pembenahan tata kelola pemerintahan, dan pembenahan aset, yang meliputi sertifikasi tanah, penertiban dan pemulihan aset, penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), dan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos),” jelas Firli.
Agenda monev kali ini juga membahas terkait kesepakatan pemanfaatan lahan aset daerah antara Pemda Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Banyuasin, dengan PT Pertamina (Persero). Lahan di daerah-daerah tersebut selama ini masih memunculkan pertentangan berbagai pihak, meskipun telah ada putusan pengadilan yang memenangkan PT Pertamina (Persero).
“Potensi nilai aset lahan yang dikerjasamakan antara Pemda Sumsel dengan PT Pertamina (Persero) mencapai lebih kurang Rp9 Triliun. Nilai ini diharapkan bisa dikelola dengan baik dan mampu mendatangkan manfaat bagi masyarakat,” pesan Firli.
Terkait kerja sama pemanfaatan lahan pemda, Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru, mengapresiasi inisiasi dan bantuan KPK, terutama Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan dan Penindakan Wilayah II. KPK, tambah Herman Deru, telah memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa agar nantinya lahan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan warga dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Kesepakatan antara Pemprov Sumsel, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Banyuasin, dengan PT Pertamina (Persero) yang diinisiasi oleh KPK, membuat semangat baru bagi kami. Kita ketahui, selama ini, ada lahan lebih kurang 82,1 Hektar di tengah Kota Palembang yang tidak produktif, yang nantinya dapat kita kelola bersama antara Pertamina dengan Pemda,” ujar Herman Deru.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyampaikan penghargaannya kepada KPK dan Pemerintah Provinsi Sumsel, serta Pemerintah Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Banyuasin, terhadap dukungan kepada pihaknya dalam rangka pemanfaatan lahan aset daerah.
“Kami butuh dukungan Pemerintah Provinsi. Kami ingin mengoptimalkan lahan aset daerah, di mana kami akan membangun, khususnya di Kawasan Kenten, Jalan AKBP Cek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kota Palembang, beberapa area seperti _cultural park_, _botanical garden_, rumah sakit, lapangan golf, dan sarana olahraga lainnya. Ini semua tak akan terlaksana tanpa pendampingan KPK,” kata Nicke.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga mengingatkan kepala daerah petahana, agar tidak memanfaatkan dana penanganan bencana _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19) untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
KPK, sebut Firli, mencatat bahwa anggaran penanganan bencana Covid-19 di wilayah-wilayah di mana Kepala Daerah Petahana mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020 cenderung lebih besar ketimbang di wilayah-wilayah non-Petahana.
“Secara nasional, berdasarkan data yang dimiliki KPK, keseluruhan wilayah Petahana mengambil porsi 80 persen dari total realokasi APBD untuk penanganan Covid-19,” kata Firli.
Di atas semuanya, lanjut Firli, kepala daerah se-Sumsel agar menggunakan jabatan yang diamanahkan kepadanya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keselamatan dan kesejahteraan warganya.
“Hukum tertinggi, “_salus populi suprema lex esto_”, kepala daerah perlu memahami bahwa di tengah pandemi ini ada potensi timbulnya darurat kesehatan dan darurat ekonomi, yang kemudian dapat memunculkan darurat keamanan, yang bila tak mampu ditangani akan mendatangkan darurat politik,” pungkasnya.(relis/chan)
Discussion about this post