UTUSANINDO.COM, (PADANG PANJANG)- Tujuan Pengawasan Internal Kearsipan ini bukan untuk menghukum, tapi bagaimana Perangkat Daerah sebagai pencipta arsip melaksanakan pengelolaan arsip di lingkungan masing-masing secara prosedural dan sistemik.
Hari ini, Kamis (02/07), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) melakukan Kegiatan Pengawasan Internal Kearsipan ke OPD se-Kota Padang Panjang yang akan berlangsung selama 17 hari kedepan dimulai tanggal 02 Juli sampai dengan 18 Juli 2020.
Walikota Padang Panjang yang diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Panjang, Alvi Sena, ST mengatakan pengawasan/audit Internal pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah ini merupakan proses kegiatan menilai kesesuaian antara prinsip kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan, yang sejalan dengan peraturan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) No. 30 tahun 2015 tentang pengawasan kearsipan dan UUD No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan serta PermenPAN-RB No. 30 Tahun 2018 tentang penerapan informasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.
“Jadi hari ini kami dari lembaga kearsipan melakukan pengecekan kepada OPD yang ada di Kota Padang Panjang sesuai dengan aturan – aturan administrasi kearsipan, apakah OPD telah melaksanakan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan peraturan – peraturan yang telah berlaku, “ucapnya.
Semakin besar anggaran, dan semakin banyak kegiatan/program, maka arsip yang tersedia harus semakin banyak yang disajikan/tersedia karena banyak arsip yang tercipta sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“Karena arsip yang diciptakan oleh OPD menggunakan uang negara tentu perlakuan nya harus jelas dan sesuai dengan aturan – aturan yang mengikat penggunaan uang negara tersebut, “ujarnya
Dengan adanya pengawasan internal kearsipan ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berharap kedepan setiap OPD telah melaksanakan pengolaan arsipnya dengan baik dan benar, sehingga tidak melanggar UUD No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 79 – 84 tentang penerapan sanksi, karena penerapan sanksi ini akan mulai diterapkan pada tahun 2021 oleh arsip nasional yang telah melakukan MoU dengan Bareskrim Polri, “pungkasnya.
Untuk hasil dari audit ini sendiri nanti, kata Alvi Sena akan diumumkan di akhir tahun tepatnya pada bulan November mendatang. (Release Kominfo/jk)
Discussion about this post