Pasaman, utusanindo.com – Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid-19) yang berlaku terhitung mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat pada umumnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut SK Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tertanggal 17 April 2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
“Pertama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Pasaman agar menjalankan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kerja ASN yang bersangkutan.
Diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyiapkan tugas masing-masing di satuan kerja dengan memanfaatkan teknologi. Kepala SKPD boleh memanggil ASN tertentu jika ada urusan sangat penting ke kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada,” kata Yusuf Lubis di Kantor Bupati Pasaman, Selasa (21/04/20).
Yusuf Lubis mengatakan pemberlakuan itu dikecualikan bagi SKP/Unit yang sangat strategis yaitu Dinkes, Dinsos, DLHPRKP, Dishub, Satpol PP Damkar, Diskominfo, Dinas Pangan, Bakeuda, BPBD, RSUD Lubuk Sikaping, PDAM dan Tim gugus tugas yang terlibat.
Pelaku usaha baik di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beraktifitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Seluruh kegiatan Sosial Budaya kata Yusuf Lubis dihentikan selama PSBB yang bisa mengumpulkan banyak orang.
“Aktifitas yang dilarang Ini juga termasuk kegiatan keramaian di bidang politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya daerah. Dikecualikan untuk kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman yang sudah diatur petunjuknya,” katanya.
Sementara di bidang transportasi selama masa PSBB, kata dia, bakal dihentikan baik untuk pergerakan transportasi orang maupun barang.
“Terkecuali untuk pemenuhan bahan pokok, aspek pertahanan dan keamanan diperbolehkan beraktifitas selama PSBB. Untuk sepeda motor, maupun mobil pribadi diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk angkutan pribadi maupun umum yang sangat penting harus mengurangi muatan penumpang menjadi 50 persen,” katanya.
Selanjutnya kegiatan dibidang keagamaan semua aktifitas ibadah di Masjid atau Musholla dipindahkan ke rumah masing-masing.
“Namun bagi muazin tetap membunyikan penanda ibadah seperti mengumandangkan adzan bagi umat muslim dan lonceng bagi umat kristiani. Kemudian diminta membersihkan rumah ibadah dan penyemprotan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” katanya. (Gani)
Discussion about this post