Pasaman, Utusanindo.com – Pemkab Pasaman melalui Gugus tugas percepatan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pasaman memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang serta akan memperketat pelaksanaannya.
Ketua Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pasaman H.Yusuf Lubis, SH. MSi. menilai penambahan masa PSBB tahap II ini harus disikapi dengan serius agar jelas dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kami bersama tim gugus tugas sesuai arahan pak Gubernur bakal mempertegas lagi pelaksanaan PSBB tahap II di daerah Pasaman,” tegas Ketua gugus tugas Pasaman, Yusuf Lubis didampingi timnya saat melakukan Vidcon dengan Pemprov Sumbar, Selasa (5/5/20).
Yusuf Lubis menilai penambahan masa PSBB tahap II ini harus disikapi dengan serius agar jelas dampak dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Aturan-aturan selama PSBB bakal diperketat. Kami akan bekerjasama dengan TNI-Polri dalam penindakan ini. Termasuk menutup pintu masuk perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Riau,” tambah Yusuf Lubis.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemenag maupun MUI setempat tentang penegasan aktifitas beribadah di Masjid.
“Kalau kita lihat sebelumnya hanya tercatat dua kasus warga yang terinfeksi Covid-19.
Satu diantaranya Yusri warga Kecamatan Simpati sudah sehat dan satu lagi tuan R tengah dirawat di Bapelkes Padang. Kita doakan cepat sehat dan pulang kerumahnya di Kecamatan Simpati,” katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan Vidcom serentak dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar tentang perpanjangan PSBB tahap II hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan PSBB tahap II ini dilaksanakan untuk memaksimalkan penanggulangan dan pemutusan mata rantai Covid-19 yang kian meningkat di Sumatera Barat. (Gani).
Discussion about this post