Pasaman, Utusanindo.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat mulai disalurkan oleh Pos Indonesia pada awal Mei 2020. Namun penyaluran menuai masalah sehingga meresahkan masyarakat.
Keresahan masyarakat disebabkan adanya kesalahan data oleh Kemensos terhadap penerima BLT tersebut. Dimana orang yang tidak seharusnya mendapat bantuan, namun terdata sebagai penerima seperti keluarga penerima PKH.
Tak hanya itu, dari data Kemensos ada orang yang telah meninggal dunia masih terdata sebagai penerima, dan juga banyak KK ganda.
Pemerintah Memberikan Insentif Pajak Pengusaha Terdampak Covid-19.Meski adanya kesalahan data, namun pihak Pos telah terlanjur menyalurkan BLT kepada penerima khususnya wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman sekitar 80%.
Kepala Pos Indonesia Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Nanang, ketika dikonfirmasi membenarkan banyaknya kesalahan data itu, sehingga pihaknya menghentikan sementara penyaluran BLT sesuai permintaan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.
“Iya kata dinas sosial banyak data yang dabel, dan mereka meminta penyalurannya untuk dipending dulu,” ujar Nanang.
Nanang mengakui, baru sedikit penyaluran BLT di Pasaman, namun sudah banyak ditemukan data yang dabel.
“Penyaluran untuk wilayah Kabupaten Pasaman baru 3%. Kita baru menyalurkan di satu kecamatan yaitu di Lubuk Sikaping. Setelah dievaluasi oleh dinas sosial, ternyata di Lubuk Sikaping banyak yang dabel” jelas Nanang.
Nanang memastikan, jika secepatnya data sudah tidak lagi ada masalah, maka penyaluran BLT menjelang hari raya Idul Fitri ditargetkan tercapai 80%.
Senada juga disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Amdarisman bahwa benar banyak kesalahan data penerima BLT dari Kemensos, sehingga pihaknya meminta kepada Pos untuk menghentikan sementara penyaluran.
Dikatakan Amdarisman, setelah mereka melakukan verifikasi ternyata banyak data dabel, dan ada yang telah meninggal masih terdata sebagai penerima.
Kemudian bagi keluarga penerima PKH seharusnya tidak lagi menerima BLT. “PKH biasanya menerima 1 kali dalam 3 bulan, namun sekarang mereka menerima setiap bulan selama 5 bulan, dan ditambah 25%,” jelasnya.
Menurut Amdarisman, kesalahan data itu disebabkan karena Kemensos masih menggunakan data lama. (Gani)
Discussion about this post