UTUSANINDO.COM, (PADANG)- Anggota DPRD Kota Padang Matilizal Aye mengatakan, Pemko Padang wajib memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid 19, karena telah ada peraturan wali kotanya. Dasarnya peraturan wali kota (Perwako) nomor 33 tahun 2020.
“Sesuai perwako itu pemko wajib memberikan bantuan ke warga. Dalam aturan itu mulai dibayarkan mulai April sampai masa tanggap darurat berakhir,” ujar Matilizal, Sabtu, 13 Juni 2020.
Menurut Maitilizal, sampai saat ini perwako tersebut belum pernah diubah, maka bantuan tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau perwako itu sudah dibuat tentu sudah tahu kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menurutnya, Pemko Padang harus memberikan bantuan sesuai perwako tersebut seperti bantuan di bulan April, Mei, dan Juni. Bulan selanjutnya, menurutnya, juga harus disalurkan.
“Padang tentu bisa. Pemerintah pusat bisa memberikan bantuan. Sampai kini perwako itu belum ada perubahan, atau ada informasi sudah diubah?” katanya.
Lanjutnya, masyarakat memang sangat butuh diberikan bantuan. Terutama saat sekarang karena anak-anak masuk tahun pelajaran baru. Namun kalau memang ada warga yang tidak mau dibantu itu patut diapresiasi.
“Sebab masyarakat sudah disuruh di rumah, tidak bisa berusaha, perwakonya ada maka bantulah dulu, masyarakat tentu mengharapkan itu,” katanya.(chan)
Discussion about this post