Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Reses masa sidang Pertama tahun 2020 pada hari Senin, (09/03/2020) di Ruang Sidang Paripurna Arosuka.
Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dan dihadiri oleh Anggota Dewan dan Wakil Bupati Solok (H. Yulfadri Nurdin, SH) serta SKPD PemKab Solok dan Forkopimda.
Ivoni Munir, S.Farm,APT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok dari Fraksi PAN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III, membacakan laporan Reses masa sidang pertama tahun 2020, Ia mengatakan bahwa
Reses dilaksanakan berdasarkan :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Tata tertib DPRD Kab Solok Nomor 1 tahun 2014.
Hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok tentang Penjadwalan Kegiatan DPRD.
Surat Tugas Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Ivoni Munir, S.Farm,APT juga menjelaskan bahwa Reses merupakan kewajiban bagi Pimpinan DPRD dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala dan untuk bertemu konstituen pada daerah pemilihan masing-masing.
Ivoni Munir menambahkan, tujuan Reses adalah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas serta kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dan guna untuk mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Tujuan lain kata Ivoni Munir ialah untuk mewadahi pertemuan antara anggota DPRD Kabupaten Solok dengan masyarakat daerah pemilihannya serta untuk meningkatkan silahturahmi dan komunikasi antara DPRD dengan masyarakat dan juga untuk menyampaikan informasi pembangunan Kabupaten Solok kepada masyarakat.
Ivoni Munir juga menerangkan bahwa agenda Reses berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD sebanyak empat Dapil di daerah Kabupaten Solok.
Setelah Ivoni Munir, S, Farm, APT selesai membacakan laporan reses anggota DPRD Kabupaten Solok masa sidang pertama tahun 2020, ada beberapa interupsi dari anggota DPRD lainnya sebelum paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu, salah satunya yang dikemukakan oleh anggota DPRD Harry Pawestry.
Harry Pawestry menginterupsikan persoalan menyangkut kejadian LGBT yang terjadi di salah satu daerah di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Solok Harry Pawestry dengan kejadian tersebut meminta instansi terkait untuk meningkat pengawasan terhadap penyakit yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat Kabupaten Solok ini.
Selain Harry Pawestry, Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin juga menanggapi langsung kejadian yang sangat bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai adat istiadat di Kabupaten Solok.
Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin dengan kejadian yang memalukan tersebut, ia juga meminta ke semua lembaga dan elemen masyarakat di Kabupaten Solok untuk melakukan pengawasan dan penanganan serius terhadap penyakit masyarakat yang sangat bertentangan dengan misi Kabupaten Solok yang berlafadzkan “Adat Basandi Syara’dan Syara’ Basandi Kitabullah”.
Dan juga, ada beberapa interupsi lainya oleh anggota DPRD menyangkut kegiatan DPRD serta tambahan agenda rapat lainnya.
Discussion about this post