UTUSANINDO.COM, (BENGKAYANG) – Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Sahan Bahrun mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah Desa Sahan kecamatan Seluas menemukan titik final.
“Pertama terkait kriteria penerima yaitu kita mengacu kepada keputusan (Musdes) bersama, hasil keputusan (Musdes) tidak bisa kita ganggu gugat lagi sudah final,” ujar Bahrun di Kantornya, Kamis, 18 Juni 2020.
Menurut Bahrun, pihaknya berharap kepada perwakilan dusun masing-masing agar memberikan pemahaman yang bagus kepada warga yang tidak menerima bantuan.
“Supaya dapat dimengerti oleh masyarakat nya,” jelas nya.
Kepala Desa Sahan Belasius Beong mengatakan, untuk penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) diperkirakan berjumlah 570 kepala keluarga.
” Untuk kriteria penerima bantuan sudah tidak ada kendala berdasarkan musyawarah desa kemarin,” akhirnya. ( Tom)
Discussion about this post