UTUSANINDO.COM, (PADANG PANJANG)- Pemerintah Kota Padang Panjang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Padang Panjang, Selasa, (16/6) lalu. Salah satunya Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
Pemko Padang Panjang mencermati adanya pergeseran nilai-nilai kehidupan masyarakat secara perlahan, rasa kepedulian terhadap sesama yang semakin terkikis, menimbulkan gesekan-gesekan sesama warga, sehingga Perda lama dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan masyarakat Kota Padang Panjang saat ini.
Terakhir, Perda Trantibum diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2012, dari Perda sebelumnya Nomor 10 Tahun 2010.
Sejumlah fraksi di DPRD pun menaggapi Ranperda Trantibum yang diajukan oleh Pemko Padang Panjang itu, pada Rabu, (17/6). Diantaranya, mempertanyakan persiapan perangkat daerah sehingga kedepan Polisi Pamong Praja dapat lebih handal dan cakap dalam proses penegakan PERDA.
Lalu, seberapa penting dan manfaat Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ini bagi masyarakat Kota Padang Panjang.
Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran BBA, Datuak Paduko Malano, pada Rapat Paripurna, Kamis, (18/6) menyampaikan,
Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP dan Damkar telah siap untuk melaksanakan Perda ini dan secara bertahap akan meningkatkan kualitas dan kuantitas personil termasuk penyiapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Selanjutnya, apabila Ranperda ini sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka akan dilakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dimengerti oleh masyarakat,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi tujuan dari Ranperda Trantibum tersebut yakni, terciptanya ketenteraman dan ketertibam umum di Kota Padang Panjang melalui penegakan Peraturan Daerah dan Terlaksananya asas kepastian hukum bagi Satpol PP dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam Ranperda ini adalah untuk melakukan penindakan kepada yang melakukan pelanggaran sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar ketenteraman dan ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Materi pokok yang diatur antaralain, Tertib Fasilitas Umum, Tertib Jalan, Trotoar dan Taman, Tertib Pelajar, Tertib Usaha dan Tertib Lingkungan dan Sosial.
Tampak hadir, Wakil Walikota Drs. Asrul, Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar, Wakil Ketua DPRD Imbral, SE, Sekdako Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, sejumlah Anggota Dewan, sejumlah kepala OPD dan undangan lainnya.(diskominfo/hrs)
Discussion about this post