UtusanIndo.com,(Padang)- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, dengan ditetapkannya keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 360- 365- 2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana wabah covid 19 di wilayah provinsi Sumatera Barat terhitung 30 Mei sampai dengan 28 Juni 2020.
“Kami melihat ada yang tidak konsisten. Pada satu sisi ada 15 daerah yang mengusulkan penerapan new normal dan satu daerah telah melaksanakannya,sedangkan pada sisi lain, gubernur masih menetapkan perpanjangan kondisi darurat wabah covid 19 di Sumbar,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat hearing membahas evaluasi PSBB dan persiapan new normal, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Supardi, untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19 dan penanganan masyarakat yang terdampak provinsi Sumatera Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 3 tahap pada 19 daerah Kabupaten dan Kota. Tahap I dimulai 22 April- 5 Mei, tahap II 6- 29 Mei dan tahap III 30 Mei sampai 7 Juni 2020.
“Dari 19 kabupaten dan kota, Kota Bukittinggi memutuskan tidak memperpanjang PSBB tahap III dan telah memasuki New Normal dengan pertimbangan telah dapat mengendalikan penularan covid 19 dan angka penyebarannya terus menurub dalam beberapa hari terakhir. Dan informasi yang kami peroleh, pelaksanaan new normal di Bukittinggi menunjukkan keberhasilan, karena tidak terjadinya lonjakan kasus penyebaran covid 19 di Kota Bukittinggi. Ini tentu perlu menjadi pembelajaran bagi daerah kabupaten dan kota lain yang akan menerapkan new normal,” ujar Supardi
Menurut Supardi, sejak pemberlakuan PSBB tahap I sampai tahap III penyebaran Covid 19 di Sumbar terus mengalami peningkatan dan pada hari ini, berada pada jumlah 583 orang yang terpapar, 277 orang yang sembuh dan 25 orang yang meninggal dunia.
“Tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua, mengapa perlu PSBB sampai tahap III. Apakah PSBB tahap I dan tahap III tidak mencapai sasaran yang diinginkan baik untuk memutus rantai penyebaran covid 19 maupun penanganan masyarakat yang terdampak,” ujar Supardi yang merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.
Lanjut Supardi, pihaknya perlu mendapatkan informasi yang lengkap dari pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan covid 19.
“Seperti apa target dan sasaran yang akan dicapai dan bagaimana realisasinya dari pelaksanaan PSBB tahap I sampai tahap III yang telah berjalan,” ujar ketua DPRD Sumbar periode 2019- 2024 ini.
Dikatakan Supardi,pihaknya sangat perlu data dan informasi tersebut, karena setiap kunjungan ke lapangan banyak masyarakat yang mempertanyakan kepada anggota DPRD, mengapa PSBB dilanjutkan sampai tahap III dan sampai kapan akan diberlakukan.
“Berhubung tidak adanya informasi dan laporan hasil pelaksanaan PSBB kepada DPRD, tentu kami di DPRD tidak bisa memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat tersebut.Ini sekaligus tamparan bagi lembaga DPRD, dimana ada sebagian masyarakat yang berasumsi, DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah tidak terlibat dalam penanganan covid 19 di Sumbar,” ujar Supardi.
Dijelaskan Supardi, masa berakhirnya pandemi covid 19 diperkirakan masih panjang sejalan belum ditemukannya vaksin atau anti virusnya. Pemberlakuan PSBB dalam rentang waktu yang cukup lama akan menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, industri dan roda perekonomian tidak jalan, pajak tidak masuk, terjadi PHK besar- besaran dan pada akhirnya menimbulkan gejolak sosial.
“Untuk menghadapi kondisi tersebut, maka pilihan terberat yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah hidup berdampingan dengan pendemi covid 19 atau yang dikenal dengan istilah new normal.Meskipun sebagaian pakar berpendapat new normal adalah upaya tersembunyi untuk membentuk herd imunity masyarakat,” ujar Supardi yang dengan daerah pemilihan (dapil) Payakumbuh dan Lima Puluh Kota ini.
Ditambahkan Supardi, dari informasi yang disampaikan gubernur pada beberapa media, 15 daerah Kabupaten/kota telah siap menerapkan new normal dan tiga daerah kabupaten/kota yaitu, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan kabupaten Mentawai akan memperpanjang pelaksanaan PSBB tahap IV.
“Dengan tidak masuknya Kota Padang dan kabupaten Padang Pariaman dalam penerapan new normal, apakah pelaksanaan new normal secara keseluruhan di Provinsi Sumbar akan bisa efektif, karena Kota Padang pusat pergerakan perekonomian di Sumbar. Berbeda halnya dengan Mentawai yang secara geografis letaknya terpisah tentu tidak akan berdampak betul penerapan new normal bagi daerah lain,” ujarnya.(Chan)
Discussion about this post