UtusanIndo.com,(AGAM)- Bupati Kabupaten Agam Indra Catri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Agam berikan peluang kepada pengurus masjid untuk melakukan ibadah Shalat Idul Fitri dengan sejumlah aturan yang mesti dipenuhi dan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pihak terkait.
Di antara ketentuan yang mesti dipenuhi yaitu, lokasi masjid tidak berada di jalan perlintasan, tidak ada kasus covid19, jamaah masjid masuk pada satu pintu setelah melalui pemeriksaan suhu tubuh (thermogun) yang disediakan pengurus masjid, semua jamaah dipastikan sehat, tidak memiliki riwayat penyakit kronia seperti gula, tekanan darah tinggi, jantung dan stroke.
Selain itu juga jamaah memakai masker, jaga jarak 60 cm, bawa saja masing-masing, masa khutbah 15 menit, tidak boleh berkerumun, dan pihak pengurus bersedia membentuk tim khusus untuk pengawasan pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai edaran Bupati Agam No. 400/246/Kesra/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
“Bagi pengurus masjid yang melakukan kegiatan Idul Fitri diminta rekomendasi kepada Camat, berkoordinasi dengan pimpinan pusat kesehatan masyarakat, “kata Indra Catri.
Saat ini masih berada dalam masa PSBB tahap III, dan dalam hal ini diminta pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat /keagamaan, tokoh masyarakat agar tidak menindaklanjuti dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran, dan melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.
Adapun pengamatan dan menjaga serta menfasilitasi ketertiban semaksimal mungkin oleh Polri, TNI, dan Satpol PP. (Ronal)
Discussion about this post