UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan, Rancangan Undang- Undang Pemilu terkait pemberlakuan ambang untuk DPRD Propinsi Kabupaten dan Kota. Ini sangat bertentangan dengan azas otonomi daerah, kearifan lokal, aspirasi rakyat di daerah kedaulatan dan hak politik masyarakat lokal.
“Kita menilai ini dapat memupuskan semangat atau keinginan agar partai politik yang ada di Indonesia merupakan partai yang lahir dari tengah masyarakat,” ujar Guspardi Gaus dalam diskusi panel Quo Vadis revisi UU pemilu yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah DKI di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, bagaimana Partai Politik tumbuh dari bawah kabupaten provinsi dan pusat.
“Ini dapat membunuh, membungkam dan memupus hakekat serta tujuan reformasi bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat,” ujar Guspardi Gaus
Lanjut Guspardi Gaus, RUU Pemilu semua calon apakah calon gubernur, bupati, Walikota, calon anggota DPR, DPRD semua harus mendapatkan legitimasi dari pusat.
“Kalau tidak ada legitimasi pusat, apa yang dikehendaki oleh partai politik lokal tidak bisa mengajukan calon untuk menjadi Gubernur, Bupati, Wali Kota juga Anggota DPR,” ujar Guspardi Gaus.
Dikatakan Guspardi, hal yang paling tragis dalam RUU Pemilu ada di dalam Pasal 206.
“Pasal 206 RUU menyatakan bahwa sistem pemilu anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup,” ujarnya.(chan)
Discussion about this post