UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda menjadi Desember mendatang.
“Kita menyarankan jika hingga Juni tren kasus virus corona di Indonesia tidak kunjung menurun,sebaiknya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021,” ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis kepada utusan indo com, Senin,18 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus, kalau Juni ini trennya (COVID-19) makin naik.
“Saya mengusulkan di rapat kerja itu ditunda pelaksanaan pilkada yang ditetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu, hingga tahun 2021,” ujar Guspardi
Lanjut Guspardi Gaus, jika merujuk pada Pasal 201A Ayat 3 Perppu 2/2020, penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa ditunda kembali hingga bencana non-alam virus corona berakhir. Tinggal DPR, pemerintah, dan enyelenggara pemilu menyepakati waktunya.
“Harus berdasarkan kesepakatan karena di Perppu 2/2020 sudah diakomodir di dalam Pasal
201 A ayat 3. Jadi, itu hanya kesepakatan, jadi tidak ada Perppu baru lagi untuk menetapkan
waktu itu,” jelas politikus PAN itu.
Saat menetapkan penundaan pilkada bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, Guspardi
menuturkan, pihaknya sudah meminta agar pilkada ditunda hingga setahun.
Ditambahkan Guspardi,pihaknya menilai pemerintah lebih paham kondisi,sehingga Komisi II sepakat menyerahkan keputusannya ke pemerintah.
“Kalau saya keras meminta ditunda satu tahun, tapi yang lebih tahu perkembangan tentu
pemerintah. Kita kan lembaga pengawas, harus proporsional juga. Kalau seandainya di Desember 2020 kondisi belum stabil, tentu saya secara pribadi akan berjuang di dalam rapat untuk melakukan penundaan kembali,” ujar Guspardi mengakhiri. (Relis/chan)
Discussion about this post