UtusanIndo.com,(PASBAR)- Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan Rapid Test terhadap lima hakim yang akan bertugas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat beserta tiga anggota keluarganya.
“Sebelumnya Rapid Test, mereka yang berjumlah delapan orang tersebut telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing,” katanya.
Sementara terkait ada nya dua orang Hakim PN Pasbar yang akan di mutasi Zulfikar juga mengatakan bahwa kedua hakim tersebut juga menjalani Rapid Test dan Hasil Rapid Test kedua hakim tersebut dinyatakan Negatif.
“Alhamdullilah, hasil Rapid Test yang di lakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, dua hakim dinyatakan negatif, masing-masing hakim tersebut bernama Zulfikar Berlian yakni saya sendiri dan hakim Ramlah Mutiah,” jelas Zulfikar Berlian, Sabtu (25/04).
Selain itu Zulfikar juga menambahkan, bahwa PN Pasbar guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah menerapkan aturan untuk memakai masker dilingkungan pengadilan dan mencuci tangan ditempat yang telah disediakan PN Pasbar.
“Aturan itu berlaku untuk seluruh yang berperkara di PN Pasbar, juga terhadap Pengacara, Hakim maupun staff dan pegawai PN”, Tutup Zulfikar. (Andika)
Discussion about this post