UtusanIndo.com,(Jakarta)- Guspardi Gaus anggota DPR RI dari Fraksi PAN mengatakan,pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 405,1 triliun untuk mengatasi dampak Covid-19, dimana Rp110 triliun dialokasikan untuk JPS (Jaring Pengaman Sosial), yang diperuntukkan diantaranya untuk bansos, PKH , bansos tunai, bansos sembako dan lain-lain .
Alokasi dana sebesar itu, belum termasuk dana bansos yang berasal dari refocing dan realokasi APBD menunjang penanganan covid -19 di berbagai daerah di Indonesia.
“Aar penanganan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pendistribusian berbagai bentuk bantuan pemerintah tersebut harus dilakukan secara profesional dan proporsional sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara transfaran dan akuntabel,” ujar Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis kepada utusan indo com, Kamis, 7 Mei 2020.
Menurut Guspardi Gaus,mngingat sasaran penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang berada di daerah, maka semestinya sistim pelibatan perangkat daerah dengan sistim botton up harus dilakukan sehingga daerah merasakan perasaan memiliki dan tanggungjawab atas penyaluran bebagai pbantuan.
“Libatkan civil society dan organisasi kemasyarakatan setempat untuk menjadi
pengawal program bantuan agar tepat sasaran dan terwujudnya akuntabilitas penggunaan uang
negara,” ujar Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat ini berharap penyaluran bantuan sosial baik dalam bentuk
bansos sembako maupun bansos tunai tersebut pelaksanaannya harus diawasi dengan
ketat agar bantuan pemerintah untuk Covid -19 benar-benar sampai kepada masyarakat yang
membutuhkan dan tepat sasaran serta jangan sampai terjadi yg mendapatkan bantuan tersebut
orang berkecukupan dan mapan ekonominya sedangkan orang susah dan miskin akibat dampak
covid -19 malah tidak mendapatkannya.
“Selanjutnya jangan sampai ada pungutan liar dan pemotongan bantuan tersebut oleh oknum di
lapangan dengan alasan apapaun. Jika didapati ada pungli atau pemotongan dalambantuan ini
maka pihak pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas dengan sanksi yg cukup berat,”
ujarnya
Dikatakan Guspardi Gaus, Oleh karena ini guna menampung dan merespon pengaduan masyarakat ini bisa dibuka saluran informasi 24 jam yang quick respon atas berbagai persoalan yang ada di masyarakat dan menyikapi berbagai persoalan mengenai paket stimulus dari pemerintah berupa Jaring Pengaman Sosial ini di lapangan sehingga bisa ditangani dengan cepat dan dan tepat.
Untuk itu petugas yang berada pada garda terdepan ini dalam melakukan pendistribusian
berbagai bentuk bantuan tersebut betul-betul mengenali masyarakatmana yg berhak
menerimanya dan mana pula yg tidak.
“Petugas ini tidak boleh mempermainkan data tersebut sehingga dalam pendistribusian bantuan yg diberikan pemerintah ini sasarannya tepat kepada anggota masyarakat yang terkapar akibat dari covid-19,” ujar anggota komisi 2 DPR RI tersebut.
Discussion about this post