UtusanIndo.com,(Padang)- Sehubungan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Perpanjangan pemberlakuan PSBB di Wilayah Sumbar, sesuai dengan rencana dan kesepakatan bersama Bupati dan Walikota se Sumbar tanggal 6 sampai dengan 29 Mei 2020. Akan tetapi perpanjangan tersebut tidak bisa langsung kita tetapkan sampai tanggal 29 Mei, karena kita dibatasi oleh Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada Lampiran huruf D, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
Untuk itu, makanya perpanjangan PSBB tersebut, kita atur secara bertahap, sebagaimana dicantumkan dalam Diktum KESATU dan Diktum KETIGA dlm Keputusan Gubernur dimaksud.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perpanjangan PSBB di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari dari tanggal 6 Mei sampai 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020.
3. Perpanjangan sampai 29 Mei 2020 sesuai kesepakatan Gubernur dan Bupati dan Walikota se Sumbar dengan memperhatikan batas akhir masa tanggap darurat nasional dan provinsi yang telah ditetapkan sampai tanggal 29 Mei 2020.
Biro Humas Setdaprov Sumbar
Discussion about this post