UtusanIndo.com,(Jakarta)- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya merasa prihatin video salah satu Bupati dari wilayah
Indonesia timur dan kepala Desa di Jawa Barat yang tengah viral di medsos, berkenaan dengan
protes kepala daerah terkait dengan bantuan sembako dari pemerintah kepada masyarakat yang berdampak akibat wabah Covid-19 tekesan berbelit-belit dan koordinasi diantara kementrian yang berubah – rubah.
Meyikapi hal tersebut , Politisi PAN ini menjelaskan bahwa Bantuan Tunai Langsung (BLT)
diberikan kepada masyarakat miskin dalam kondisi normal sebagai subsidi. Sedangkankan
bantuan sembako dari pemerintah merupakan hak dari masyarakat yg miskin akibat terkena
dampak Covid-19.
“Jadi seharusnya yang menjadi ukuran seseorang berhak atau tidaknya sebagai penerima
bantuan sembako tidak dilihat apakah yang bersangkutan penerima BLT atau bukan,” ujar Guspardi Gaus di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Menurut Guspardi, sepajang masyarakat yang bersangkutan terkena pandemi dampak covid 19 seharusnya ia masuk dalam orang yang berhak sebagai penerima bantuan sembako.
“Sesorang dikatakan berhak menerima bantuan sembako karena kondisi ketidak mampuannya utk memenuhi akan kebutuhan hidupnya,” terang anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2 ini.
Oleh karena itu, mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu melanjutkan secara teoritis
penerima BLT sudah pasti masyarakat miskin, apa lagi dalam kondisi pandemi Covid -19.
“Jadi sudah suatu keniscayaan mereka masuk dalam daftar penerima bantuan sembako dari
pemerintah walaupun statusnya mereka sebagai penerima BLT secara administratif tetap harus
diberikan meskipun terkesan double,” ujarnya.
Dikatakan Guspardi, bamun demikian karena kondisi pandemi Covid -19 ini lebih bersifat darurat, seyogyanya pemerintah mengutamakan status penerima bantuan ini sebagai masyarakat miskin yg berhak menerima bantuan sembako.
“Mendagri, Mendes dan Mensos serta kementrian terkait lainnya harus keluar dari mainstream
Bantuan Langsung Tunai ( BLT ),” pungkas Guspardi.
Ditambahkan Guspardi, alangkah eloknya yang dikedepankan justru azas kemanfaatan dari pemberian bantuan sembakonya dalam upaya mengatasi berbagai dampak pandemi virus covid-19 ini.
Dan sebagai salah satu alat untuk memantau pelaksanaan dilapangan bisa dilakukan dengan membuka saluran informasi 24 jam yang quick respon atas berbagai persoalan yang ada menyikapi penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga persoalan bisa segera ditangani.
“Jangan sampai persoalan bantuan kepada masyarakat akibat dampak covid-19 ini akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat ke pemerintah nantinya,” ujar tokoh Muhammdiyah Sumbar ini menutup pembicaraan.
Discussion about this post